Vonis Mati untuk Faisal dan Istri, Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas
Faisal M Nur yang kini tengah mendengkam dalam lapas kelas II A, Pekan Baru, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi
IDI - Faisal M Nur yang kini tengah mendengkam dalam lapas kelas II A, Pekan Baru, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur. Ini merupakan kasus kedua yang menjerat bos sabu tersebut. Selain Faisal, istrinya, Murziyanti, juga dijatuhi vonis mati karena menjadi penghubung si suami dengan jejaring mafia sabu.
Vonis mati terhadap pasangan suami istri ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Idi, Rabu 17 Juni 2020 lalu. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Zaki Anwar SH.
“Benar bahwa Faisal Nur dihukum pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti melanggar dakwaan primair JPU, yaitu pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dia dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, kepada Serambi, Rabu (2/7/2020).
Tri Purnama mengatakan, hal yang memberatkan Faisal Nur sehingga dijatuhi hukuman mati, karena dia mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji. Faisal menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A, Pekan Baru, setelah divonis 18 tahun penjara oleh PN Dumai tahun 2016 lalu. “Padahal dia sedang menjalani masa pidana, tetapi mengulang perbuatannya,” ujar Tri Purnama.
Faisal dikenal sebagai bos sabu asal Aceh. Ia menjalankan bisnisnya sejak 2004 dan telah diincar Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2012. Sebelumnya ia terjerat kasus penyelundupan 5 kg sabu yang berasal dari Malaysia. Faisal ditangkap pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 WIB oleh BNN di lobi barat Plaza Indonesia saat tersangka tengah berbelanja.
Pada 27 April 2016, PN Dumai menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Faisal. Namun ternyata hal itu tidak membuatnya kapok. Faisal malah mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara, yang dibantu oleh istrinya, Murziyanti.
“Menyatakan Terdakwa Faisal Nur Bin M Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa," ungkap Hakim Ketua, Apri Yanti, saat membacakan amar putusan terhadap Faisal seperti yang dikutip Serambi dari system informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Idi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti berupa, bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi kristal warna putih 10 bungkus seberat 10.000 gram, dan bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi kristal warna putih 6 bungkus seberat 6.000 gram,” ucap Apri Yanti dalam amar putusannya.
Istri Faisal
Tri Purnama mengatakan, istri Faisal Nur, Murziyanti juga dihukum pidana mati. Namun berkas perkara mereka berbeda. Perkara Faisal Nur, tertuang dalam perkara nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Idi. Sedangkan perkara istri Faisal Nur, Murziyanti, tertuang dalam perkara nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Idi.
Sama dengan Faisal Nur, Murziyanti, juga didakwa JPU dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati. Adapun JPU dari Kejaksaan Idi yang menuntut perkara ini yakni, Muliana SH, Edi Suhadi SH, Cherry Arida SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH.
Murziyanti terbukti terlibat dengan menjadi perantara antara suaminya dengan jejaring mafia sabu. Majelis menyatakan peran Muzriyanti bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu puluhan kilogram.
"Menyatakan terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak dengan Pidana Mati," kata majelis hakim yang diketuai Apri Yanti.
Meski demikian, seperti disampaikan Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, perkara Faisal Nur dan istrinya Muziyanti belum incrah, karena keduanya sedang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Ringkasan kasus