Berita Banda Aceh

Warga Kota Banda Aceh Sudah Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan, Ini Ketentuannya

Hal itu juga menjadi salah satu pencegahan dan upaya Disdukcapil menghindari terjadinya praktik pencaloan dan pungutan liar (pungli)

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kadis Disdukcapil Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana (kanan) dan staf pelayanan, sedang memperlihatkan blangko dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil setempat, Jumat (3/7/2020). 

Hal itu juga menjadi salah satu pencegahan dan upaya Disdukcapil menghindari terjadinya praktik pencaloan dan pungutan liar (pungli)

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Terhitung mulai Rabu, 1 Juli 2020, warga Kota Banda Aceh sudah dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana dengan adanya Permendagri Nomor 109 tahun 2019, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri di rumah dokumen kependudukan yang diperlukan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80.

Hal itu juga menjadi salah satu pencegahan dan upaya Disdukcapil menghindari terjadinya praktik pencaloan dan pungutan liar (pungli).

Meski, sebut Emila, semua pelayanan selama ini semuanya gratis, kata Emila, Jumat (3/7/2020) di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Keluarga Akan Lapor Balik Anak Durhaka yang Ingin Jebloskan Ibu Kandungnya ke Penjara

Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen kependudukan lainnya bisa dicetak sendiri.

"Untuk KTP dan KIA silahkan datang ke Disdukcapil untuk pengurusannya. Tapi, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan lain-lain bisa dicetak sendiri dan sudah tidak menggunakan blangko lagi,” ujar Emila.

Ia menjelaskan, Disdukcapil sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK).

"Masukkan data terlebih dahulu, setelah itu petugas Disdukcapil akan memverifikasi data tersebut dan selesai diverifikasi, dokumen kependudukan yang diajukan pemohon akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan di aplikasi SIAK," jelas Emila.

Menolak Cinta Seorang Pria, Wanita Ini Ditembak Mati Dua Hari Menjelang Pernikahannya

Meski prosesnya semakin dipermudah, Emila menjelaskan dokumen tersebut tidak mudah dipalsukan.

Karena, menggunakan sistem Quick Response (QR) code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

Kadisdukcapil Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana, juga mengatakan pelayanan online di Disdukcapil juga bisa dilakukan dengan mengirim dokumen persyaratan melalui nomor WhatsApp yang sesuai dengan permohonan dokumen kependudukan yang diinginkan.

Seorang Wanita di India Jual Suami ke Pelakor, Karena Gerah Terus-terusan Diselingkuhi

"Kalau pelayanan KTP dan KK bisa dikirimkan ke nomor WhatsApp 085270873270, pelayanan surat pindah di 085270873271. Lalu pelayanan akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian di 085270873272, dan pelayanan konsolidasi ke nomor 085270873275," kata Emila.

Ia pun berharap masyarakat memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai kemudahan dari aplikasi dan nomor pelayanan yang disediakan Disdukcapil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved