Ini Jumlah Maksimal Siswa per Kelas Saat Pembelajaran Tatap Muka Dimulai 13 Juli

SOP inilah yang akan diterapkan sebagai protokol pendidikan saat pembelajaran tatap muka dimulai Senin (13/7/2020) yang akan datang.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Rachmat Fitri HD, Kepala Dinas Pendidikan Aceh 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh telah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) mekanisme proses pembelajaran tatap muka pada masa 'new normal' pandemi Covid-19.

SOP inilah yang akan diterapkan sebagai protokol pendidikan saat pembelajaran tatap muka dimulai Senin (13/7/2020) yang akan datang.

Salah satu yang sudah diatur adalah jumlah siswa per grup (rombongan belajar), yakni maksimal 18 orang. Dalam keadaan normal, per kelas biasanya berisi 30 hingga 40 siswa.

"Pengurangan jumlah maksimal siswa per grup itu selaras pula dengan pengaturan jarak tempat duduk siswa, yakni minimal 1,5 meter," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA menjawab Serambinews.com di Banda Aceh, Minggu (5/7/2020) pagi.

Menurutnya, diatur juga bahwa proses belajar-mengajar (PBM) ini hanya untuk zona hijau pandemi Covid-19.

Sejalan dengan itu, satuan pendidikan yang melaksanakan PBM harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 provinsi dan atau kabupaten/kota.

Tradisi Orang Rimba, Lelaki Harus Mengabdi 2.000 Hari Pada Calon Mertua Sebelum Nikahi Wanita Pujaan

Gadis Cantik dan Juga Model Ini Cuma Minta Mahar Sandal Jepit saat Nikah, Tak Ingin Bebankan Suami

Dititip ke P2TP2A Untuk Jalani Pendampingan, Korban Kekerasan Seksual Malah Diperkosa Oknum Pejabat

Selain itu, satuan pendidikan yang melaksanakan PBM harus mengikuti protokol 'physical distancing' untuk seluruh warga sekolah.

"Sedangkan bagi sekolah boarding, asrama ditiadakan selama pandemi ini," tegas Rachmat Fitri.

Adapun satuan pendidikan sekolah dasar dan madrasah ibtidaiah (SD/MI) serta  sekolah luar biasa (SLB) melaksanakan PBM tatap muka paling cepat pada September 2020 dan bagi pendidikan anak usia dini (PAUD)/raudatul atfal (RA) paling cepat November 2020.

Rachmat Fitri juga menyebutkan bahwa PBM dilakukan secara shift berbasis mingguan.

Dipersyaratkan pula bahwa alat pembelajaran (buku teks, buku tulis, pulpen, pensil, penghapus, rol, kalkulator, jangka, dan lain-lain) harus steril dari pandemi Covid-19.

Rachmat Fitri menerangkan, waktu masuk, istirahat, dan pulang sekolah diatur agar tidak bersamaan antartingkat kelas dengan selisih waktu maksimal 15 menit.

Waktu istirahat selama bersekolah juga ditentukan, yakni maksimal 15 menit.

Lokasi dan waktu antar jemput, lanjut Rachmat Fitri, ditentukan secara khusus oleh pihak sekolah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved