Mantan Polisi Ini Dipecat karena Kasus Pencurian, Kini Ditangkap Pesta Narkoba, Ditembak di Kaki
Jakop HS (48), ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu dengan dua rekannya di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan, Jumat (3/7/2020).
SERAMBINEWS.COM - Jakop HS (48), ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu dengan dua rekannya di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan, Jumat (3/7/2020).
Jakop adalah mantan polisi dengan pangkat terakhir briptu.
Ia pecat pada tahun 2015 lalu karena terjerat kasus pencurian.
Saat itu, Jakop bertugas di Polres Simalungun.
Pada tahun 2018, Jakop kembali mendekam di dalam penjara karena kasus narkoba dan dipenjara selama dua tahun.
Ia bebas pada Desember 2019.
Kini Jakop HS kembali ditangkap terkait kkasus narkoba.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada tiga orang laki-laki yang memakai narkoba jenis sabu di Jalan Bukit Barisan.
Petugas lalu turun ke lapangan untuk memastikan informasi itu.
Polisi pun meringkus Jakop bersama dua rekannya, M Hus (42) dan Pramudia Ternando (29).
Saat ditangkap petugas, Jakop sempat melakukan perlawanan sebanyak dua kali.
Pertama, Jakop mencoba menyerang petugas dengan alat penggaruk sampah.
"Petugas memberikan tembakan peringatan, dan pelaku meletakkan garukan sampah yang dipegangnya," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin di Polsek Medan Timur, Jumat.
Petugas pun menggeledah lokasi tersebut.
Saat polisi menemukan barang bukti, Jakop kembali menyerang menggunakan parang.
Polisi pun terpaksa menembak kaki Jakop.
Sehingga Jakop menderita luka tembak di kaki.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sisa narkoba jenis sabu yang belum dipakai, alat hisap, garukan sampah, parang, dan satu sepeda motor.

Arifin mengatakan, Jakop merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir briptu.
Jakop dipecat sebagai anggota Polri karena terjerat kasus pencurian dan desersi pada 2015.
Saat itu, Jakop bertugas di Polres Simalungun.
Saat Ditangkap Pada 2018, Jakop kembali mendekam dalam penjara karena kasus narkoba.
Ia dipenjara selama dua tahun dan bebas pada Desember 2019.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) juncto 132 Subs 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Jakop juga dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Arifin.
• Daftar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020: Kambing, Sapi Hingga Domba
• Hadapi New Normal, Kampus USCND Langsa Gelar Eksibisi Sepakbola Antara Dosen dan Mahasiswa
• VIDEO - Viral Ibu-Ibu Berbaju Kuning Joget di Jembatan Suramadu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat karena Kasus Pencurian, Mantan Polisi Diringkus Saat Pesta Narkoba",