Berita Aceh Selatan
DPRK Gelar Rapat Paripurna LPJ APBK Aceh Selatan Tahun 2019
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat paripurna tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun...
Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggelar rapat paripurna tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019, Senin (06/07/2020).
Rapat yang berlangsung di Ruang Utama DPRK Aceh Selatan ini dipimpin langsung Wakil Ketuan I DPRK, T Bustami SE didampingi Wakil Ketua II Ridwan AMd serta dihadiri Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dan Sekretaris Daerah, Nasjuddin SH MM.
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam pidatonya menyampaikan sesuai dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 ayat 1d menetapkan ketentuan.
"Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama," paparnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Bupati, maka Kepala Daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 menyampaikan kepada DPRK berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyajikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tgk Amran juga menyatakan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2019 yang telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh diserahkan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Selatan pada tanggal 28 April 2020.
"Dan Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Aceh Selatan untuk yang ke-5 kalinya tandas Bupati Tgk Amran, laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi Pemerintahan berbasis Aktual," papar Tgk Amran.
Pada kesempatan itu, Tgk Amran juga menyampaikan bahwa realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2019 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut, Pendapatan tahun anggaran 2019 terealisasi sebesar Rp 1.453.924.737.412.,04 atau 96, 69 persen dari anggaran sebesar Rp 1.503.698.749.523,00.
"Belanja yang terealisasi sebesar Rp 1.206.764.067.380,89 atau 94,39 persen dari belanja yang dianggarkan sebesar Rp 1.278.484.409.781,23," paparnya.
Kemudian, transfer bagi hasil pendapatan direalisasikan sebesar Rp 274.500.736.778,00 atau 100,00 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 274.500.736.778.00, karena jumlah belanja dan transfer lebih besar dari pada pendapatan daerah maka terdapat defisit anggaran pada tahun 2019 sebesar Rp 27.340.066.746,85.
"Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp.49.286.397.036,23 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2019 bernilai sebesar Rp 21.946.330.289,38," pungkas Bupati Tgk Amran.(*)
• Biaya Rapid Test di Subulussalam Capai Rp 450 Ribu, Anggota DPRK Minta Agar untuk Warga Digratiskan
• Delapan Unit Ruko Hangus di Meulaboh, Dinsos Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik
• 251 Pemuda Aceh Ikuti Seleksi Program Magang di Pabrik Semen Lhoknga, Ini Jumlah yang Dibutuhkan