Berita Bireuen
Selain di Disdukcapil, Warga Bireuen Boleh Cetak KTP Elektronik di Lima Kantor Camat
Kelima kantor camat yang melayani cetak KTP elektronik tersebut Gandapura, Makmur, Peusangan, Peusangan Siblah Krueng, dan Simpang Mamplam.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Imran Thayib
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen kembali mulai melayani warga untuk cetak KTP elektronik.
Pelayanan ini kembali dilakukan setelah hampir tiga bulan tidak melakukan cetak KTP elektronik karena virus Corona (Covid-19).
Kegiatan pelayanan berbagai administrasi kependudukan itu tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kadisdukcapil Bireuen, Ir M Jafar MM kepada Serambinews.com, Senin (6/7/2020), secara terbuka mengakui, bahwa menyangkut pelayanan di era new normal masih dengan berbagai keterbatasan.
Pada kesempatan itu, M Jafar menginformasikan, selain di Disdukcapil Bireuen, warga boleh cetak KTP elektronik di lima kantor camat.
Kelima kantor camat yang melayani cetak KTP elektronik tersebut Gandapura, Makmur, Peusangan, Peusangan Siblah Krueng, dan Simpang Mamplam.
Sedangkan untuk 12 kantor camat lain, Jafar menyebutkan, belum dapat dilakukan karena perlengkapan perekaman KTP elektronik masih rusak.
“Ternyata, ada yang rusak alat perekam alis mata, server tidak berfungsi maupun kerusakan lainnya,” ujarnya.
• Setelah Seminggu Dirawat di RS, Wanita Rohingya Dikembalikan ke Lokasi Penampungan
• Polemik Kalung Antivirus, Diklaim Mampu Bunuh Corona, Dikritik DPR sampai Klarifikasi Kementan
• UPDATE Covid-19 Indonesia 6 Juli 2020: Total 64.958 Kasus, 29.919 Pasien Sembuh, 3.241 Meninggal
Di sisi lain, Kadisdukcapil Bireuen mengatakan, saat ini sistim pelayanan administrasi kependudukan ada online, dan ada juga tatap muka atau dilayani langsung.
Guna mengantisipasi membludaknya warga yang datang ke dinas itu, pihaknya menempatkan sejumlah petugas di bagian depan dan terdapat beberapa loket pelayanan untuk menerima berkas.
Khusus cetak KTP bagi pemula dan pemegang suket dibuka mulai pukul 14.00 WIB setiap hari.
Sedangkan paginya hanya melayani administrasi kependudukan lainnya.
“Bagi warga yang hendak merekam KTP elektronik atau mengganti Suket diberi waktu mulai pukul 14.00 WIB, dan tetap dengan nomor antrian,” ujarnya.
Penyebab layanan cetak KTP dibuka mulai pukul 14.00 WIB, M Jafar mengatakan, karena banyak kendala.