Pengembalian Dana Haji
Tujuh CJH Lhokseumawe Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi. Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan terse
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jumlah Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Lhokseumawe yang mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) masih sangat minim.
Sesuai dengan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, sampai dengan Senin (6/7/2020) siang, dari 252 CJH yang gagal berangkat tahun ini, hanya baru tujuh orang yang mengajukan pengembalian dana BPIH.
Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd mengatakan, dbanyak yang bertanya tentang cara pengajuan kembali dana pelunasan BPIH sudah banyak.
"Namun saja sampai hari ini yang resmi telah mengajukan permohonan hanya tujuh orang CJH saja. Jadi masih sangat minim," katanya.
Bagi yang sudah mengajukan permohonan, lanjut Tgk Ruslan, maka data mereka langsung diInput ke sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu untuk proses pencairan uang kembali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe sudah dipastikan gagal berangkat pada tahun ini. Walaupun mereka semuanya sudah melakukan pelunasan BPIH.
Kepastian ini diperoleh menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) pagi, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Jadi, dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.
• Pria Miskin Ini 20 Tahun Hidup Tersiksa Miliki Wajah Singa, Kini Bikin Pangling Usai Operasi Wajah
• Empat Bulan Absen Latihan, Bima Sakti Pimpin TC Perdana Timnas U-16 Indonesia di Stadion Patriot
• Sediakan Layanan Karaoke, Lima Kafe di Aceh Tamiang Didatangi Satpol PP/WH
Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe. Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi. Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.
Sedangkan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dan pelunasan BPIH sampai dengan akhir Juli 2020 ini.
Disamping itu, para CJH bisa mengambil kembali paspor beserta buku manasik.(*)