Senin, 18 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Wanita Dominasi Gugatan Cerai di Aceh Barat, Ini Penyebabnya

kaum hawa yang melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Meulaboh

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Fachruddin Zakarya, Hakim Mahkamah Syar'iyah Meulaboh. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dari 130 kasus angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat sepanjang 2020, kasus tersebut lebih didominasi oleh kaum hawa yang melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Meulaboh.

Kasus tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai masalah yang terjadi dalam rumah tangga, sehingga berujung pada perceraian.

“Sepanjang 2020 kita menangani sekitar 220 kasus lebih, diantaranya 130 kasus perceraian.

Sekitar 90 kasus permohonan, baik permohonan dispensasi nikah, dan sejumlah permohonan lainnya,” jelas Fachruddin Zakarya, mewakili Humas Mahkamah Syar'iyah Meulaboh yang juga salah satu Hakim di pengadilan tersebut kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Coreng Korps Kehakiman, Pemukul Hakim di Aceh Timur Diminta Ditindak Tegas

Ia menambahkan, dari sejumlah kasus tersebut lebih didominasi kepada kasus perceraian yang mencapai 130 kasus lebih.

Dari angka perceraian itu menurutnya, lebih banyak didominasi oleh ibu-ibu yang melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya.

Suami Takut Tertular Virus Corona, Istri Dilarang Masuk Rumah

Hal itu dilatarbelakangi oleh sejumlah masalah seperti masalah ekonomi, adanya pihak ketiga, KDRT dan masalah lainnya hingga tidak ada kecocokan lagi.

“Secara umum kasus perceraian itu lebih banyak dilatarbelakangi masalah ekonomi, sehingga istri banyak yang melakukan gugatan cerai.

Sedangkan talak cerai dari suami masih minim,” jelas Fachruddin Zakarya.

 Sementara pihaknya tidak menyebutkan angka pasti terhadap banyaknya para istri yang mengajukan gugatan cerai itu selama ini di tahun 2020.

Korut Tegaskan Tidak Berminat Melakukan Pembicaraan dengan AS, Minta Korsel Tidak Ikut Campur

Menyangkut kasus masalah perceraian, pihaknya sering melakukan penghambatan, supaya antara suami dan istri tidak jadi bercerai.

Namun ada juga atas berbagai pertimbangan sesuai dengan ketentuan, jika memang tidak memungkinkan lagi maka tetap akan cerai.

Tetapi sejauh masih bisa didamaikan maka ditetap diarahkan untuk rujuk kembali.(*)

VIDEO - Mantan Wakasad Tinjau Lahan Bakal Basecamp PT Trans Continent di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved