Senin, 18 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Coreng Korps Kehakiman, Pemukul Hakim di Aceh Timur Diminta Ditindak Tegas

Majelis hakim Mahkamah Syari'ah Idi jadi korban pemukulan tergugat Mustafa (56) usai sidang pembacaan putusan gugat cerai

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Mahkamah Syariah Idi
Pelaku yang memukul hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Tiimur saat diamankan di tahanan Mahkamah Syaraih Idi, usai melakukan pemukulan terhadap hakim seusai sidang putusan perkara cerai gugat, Selasa (7/7/2020). 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis hakim Mahkamah Syari'ah Idi jadi korban pemukulan tergugat Mustafa (56) usai sidang pembacaan putusan gugat cerai.

Kepolisian Resort Aceh Timur diharapkan agar menindak tegas pelaku pemukulan hakim Mahkamah Syari'ah Idi tersebut.

Hal itu disampaikan, Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, T Swandi SHi, MH, kepada Serambinews.com, Selasa.

T Swandi, mengatakan ketua majelis hakim yang jadi korban pemukulan, keberatan atas perbuatan pelaku.

KNPI Lhokseumawe Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Ke Dayah Qari Hafiz

Perbuatan pelaku telah mencoreng nama baik persidangan karena telah memukul hakim menggunakan palu sidang. 

"Selain itu, perbuatan pelaku telah mencemarkan nama baik korps kehakiman. Karena itu, kita minta kepolisian menindak tegas pelaku sesuai peraturan hukum yang berlaku," pinta Swandi.

Swandi mengharapkan kejadian serupa ke depan tidak lagi terjadi menimpa hakim. Karena peran hakim sangat mulia dalam rangka  memutuskan perkara bagi pencari keadilan.

Keberatan Bercerai, Motif Tergugat Pukul Hakim Gunakan Palu Sidang

"Jadi kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi kejadian serupa yang mencoreng nama baik korps kehakiman secara nasional," ungkap Swandi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution SHi, MA, dipukul oleh Mustafa bin Idris (56) selaku tergugat.

Pemukulan terjadi usai sidang putusan perkara gugat cerai di ruang sidang utama Mahkamah Syariah Idi, di Desa Payah Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Selasa (7/7/2020).

Saat itu, Ketua Majelis Salamat Nasution SHi, MA, bersama dua hakim anggota yakni, Islahul Umam, dan Aulia Ramdhan, memimpin sidang pembacaan putusan perkara gugat cerai dengan nomor perkara 181/Pbt.g/2020/MS-IDI.

Dalam perkara ini gugatan diajukan oleh Azizah binti Abdul Gani (43) terhadap suaminya Mustafa bin idris (56) pada awal Juni 2020. Keduanya, merupakan warga Peureulak Barat, Aceh Timur.

Giliran Rumah Poniyem Direhab Satgas TMMD Kodim Nagan Raya

Humas Pengadilan Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, T Swandi SHi, MH kepada Serambinews.com, Selasa, mengatakan Ketua Majelis Hakim mengabulkan gugatan Azizah, dalam sidang putusan ini.

Usai sidang pembacaan putusan, jelas Swandi, majelis hakim mendamaikan kedua belah pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved