Gugatan soal Pilpres 2019 Dikabulkan MA, Akankah Menguntungkan Prabowo-Sandi?

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor: Amirullah
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. (Tribunnews/Jeprima) 

7. DI Yogyakarta

8. Jatim

9. Bali

10. NTT

11. Kalbar

12. Kalteng

13. Kaltim

14. Sulut

15. Sulteng

16. Gorontalo

17. Sulbar

18. Maluku

19. Papua

20. Papua Barat

21. Kaltara.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved