Gugatan soal Pilpres 2019 Dikabulkan MA, Akankah Menguntungkan Prabowo-Sandi?
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Editor:
Amirullah
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. (Tribunnews/Jeprima)
7. DI Yogyakarta
8. Jatim
9. Bali
10. NTT
11. Kalbar
12. Kalteng
13. Kaltim
14. Sulut
15. Sulteng
16. Gorontalo
17. Sulbar
18. Maluku
19. Papua
20. Papua Barat
21. Kaltara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pasangan-calon-presiden-dan-wakil-presiden-prabowo-subianto-dan-sandiaga-uno.jpg)