Gugatan soal Pilpres 2019 Dikabulkan MA, Akankah Menguntungkan Prabowo-Sandi?

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor: Amirullah
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. (Tribunnews/Jeprima) 

Sedangkan, di bawah ini adalah 13 provinsi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno unggul:

1. Aceh

2. Sumbar

3. Riau

4. Jambi

5. Bengkulu

6. Sumsel

7. Jabar

8. Banten

9. NTB

10. Kalsel

11. Sulsel

12. Sultra

13. Maluku Utara.

Dengan demikian, kata Hasyim Asy'ari, dapat disimpulkan bahwa hasil Pilpres 2019 telah memenuhi azas konstitusional.

Sebab, salah satu paslon mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50 persen suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50 persen).

Salah satu paslon juga mendapat suara sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Thun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1. "Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017," demikian dikutip Kompas.com dari Kontan.co.id, Selasa (7/7/2020).

Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".

Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada di atasnya, yakni UU 7/2019.

Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

(Tribunnewswiki.com/Ami)

VIDEO - Kocak Aksi Dua Pria Bermain Wayang Bikin Ngakak

Gerebek Angel Lelga Bersama Pria Lain Saat Masih Menjadi Istrinya, Vicky Ditahan Atas Dugaan Ini

VIRAL Dua Petugas Medis Buang Jenazah Pasien Covid-19 di Trotoar Jalanan, Aksinya Terekam CCTV

Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan soal Pilpres 2019, Akankah Menguntungkan Prabowo-Sandi?

Sedangkan, di bawah ini adalah 13 provinsi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno unggul:

1. Aceh

2. Sumbar

3. Riau

4. Jambi

5. Bengkulu

6. Sumsel

7. Jabar

8. Banten

9. NTB

10. Kalsel

11. Sulsel

12. Sultra

13. Maluku Utara.

Dengan demikian, kata Hasyim Asy'ari, dapat disimpulkan bahwa hasil Pilpres 2019 telah memenuhi azas konstitusional.

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved