Kamis, 11 Juni 2026

Haba Agraria Aceh

Mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol, dan Korban Konflik Aceh Utara Ikut Penyuluhan Redistribusi Tanah

Targetnya penyerahan sertifikat tanah ini bisa dilaksanakan pada peringatan 15 tahun perjanjian damai antara Pemerintah RI dan GAM

Tayang:
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol, dan korban konflik Aceh Utara ikut penyuluhan redistribusi tanah 

Targetnya penyerahan sertifikat tanah ini bisa dilaksanakan pada peringatan 15 tahun perjanjian damai antara Pemerintah RI dan GAM atau lebih dikenal MoU Helsinki, 15 Agustus 2020.

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 30 mantan kombatan GAM, tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol), serta korban konflik di Aceh mengikuti penyuluhan redistribusi tanah. 

Mereka yang ikut penyuluhan ini di Kantor Camat Sawang, Aceh Utara, Rabu (8/7/2020) ini adalah penerima program redistribusi tanah tahap pertama. 

Penyuluhan ini sebagai bentuk upaya percepatan proses penyerahan tanah itu. 

Targetnya penyerahan sertifikat tanah ini bisa dilaksanakan pada peringatan 15 tahun perjanjian damai antara Pemerintah RI dan GAM atau lebih dikenal MoU Helsinki, 15 Agustus 2020.

Penyuluhan ini juga menindaklanjuti SK Bupati Nomor 523/33/2020 tentang Penetapan Calon Petani dan Calon Lahan untuk mantan kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti dan Korban Konflik. 

Tepatnya melalui Koperasi Perkebunan Nanggroe Ijo di Kecamatan Sawang dan Nisam Antara, Aceh Utara.

Demikian informasi melalui siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (8/7/2020).  

Kisah Kopassus Mencari Putra Miliarder AS di Hutan Papua, Bikin Deg-degan Dikepung Suku Kanibal

Langkah Penghematan, Produsen Pakaian Terkenal Levis Siap PHK 700 Karyawan

Pupuk Urea Langka di Aceh Besar, Komisi II DPRK Minta Distan Aceh Besar Jamin Tersedianya Stok Urea

Dalam siaran pers itu juga disebutkan sesuai revisi anggaran yang ada, jumlah yang dialokasikan tahap pertama  tahun 2020 ini 30 bidang. 

Selebihnya sebanyak 397 bidang akan menjadi target di tahun anggaran 2021.

Program penyediaan tanah dan pensertifikatan tanah melalui program Redistribusi Tanah bertujuan menyejahterakan masyarakat dari kalangan mantan GAM, tapol/napol amnesti dan korban konflik di Aceh Utara.

Tahap berikutnya diharapkan seluruh masyarakat dari kalangan mantan pasukan GAM, tapol/napol amnesti dan korban konflik dapat segera mendapatkan program yang sama.

Turut hadir saat penyuluhan ini, Kepala Bidang Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Aceh Akhyar Tarfi bersama Ketua BRA H Fahrurrazi Yusuf SE, MSi, Camat Sawang Mazinuddin.

Kemudian Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Kapolsek, Danramil Sawang, Ketua Koperasi Perkebunan Nanggroe Ijo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved