Berita Bireuen

New Normal di Bireuen, Berbagai Kegiatan Boleh Dilaksanakan, Ini Ketentuannya

Isinya terdapat 21 point di antaranya pelaksanaan ibadah ditempat ibadah dengan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Husaini SH MM, juru bicara tim gugus tugas covid-19 Bireuen 

Isinya terdapat 21 point di antaranya pelaksanaan ibadah ditempat ibadah dengan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM- Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompimda) Bireuen mengeluarkan himbauan bersama tentang tatatan normal baru atau new normal.

Berbagai kegiatan boleh dilaksanakan.

Namun ada ketentuannya yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.

Demikian inti dari imbauan bersama hasil rapat Forkompimda Bireuen 15 Juli lalu dan
diperoleh Serambinews.com, Rabu (08/07/2020).

Juru bicara tim gugus tugas pencegahan covid-19 Bireuen, Husaini SH MM kepada Serambinews.com mengatakan, iimbauan bersama dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat Bireuen.

Isinya terdapat 21 point di antaranya pelaksanaan ibadah ditempat ibadah dengan dengan
memperhatikan protokol kesehatan.

Para imam shalat berjamaah baik di masjid atau meunasah untuk melakukan qunut nazilah zikir dan doa
tolak bala agar kita dijauhkan dari wabah.

Kemudian bagi lansia atau dengan penyakit penyerta diminta berdiam diri di rumah.

Ini Daerah Aceh yang Diprediksi tak Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari ke Depan

Bupati Aceh Besar Ajak Warga Jaga Seulawah

Palu Sidang ‘Mendarat’ di Kepala Hakim

Husaini menambahkan, point selanjutnya, aktvitas perkantoran berjalan
normal dengan protokol kesehatan dan sistim antrian bagi kantor
pelayanan, perbankan membatsi pengunjung sampai 50 persen dari
kapasitas ruangan. Berikutnya, aktivitas wisata dilaksanakan dengan
protokol kesehatan, jaga jarak dan pengunjung dibatasi sampai 50
persen, hotel hanya melayani penginapan dan makan minum di kamar, bagi
warung, café, restoran menyiapkan tempat dengan pembatasan 50 persen
dari kapasitas dan tidak melayani pengungjung yang tidak memakai
masker.

Selanjutnya, Suzuya mall melakukan pengecekan suhu tubuh, melakukan
pembatasan sampai 50 persen dari kapasitas pengunjung, begitu juga
spermarket melakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas pengunjung
dan tidak melayani pengunjung yang tidak memakai masker, pasar rakyat
melakukan penerapan menjaga jarak.

Point seterusnya, sekolah dan istitusi pendidikan melaksanakan proses
pembelajaran secara shif dan sesuai dengan metode pembelajaran yang
berlaku, rumah sakit menerapkan jaga jarak dan pengaturan waktu
berkunjung, terminal bus menerapkan pembatasan 50 persen dari
kapasitas terminal. “Penyelenggaraan acara seperti turnamen,
festival, unjuk rasa dan pertemuan sekala besar tidak diizinkan,”
ujar Husaini.

Ditambahkan, acara pernikahan, pernikahan, khitanan, resepsi boleh
dilaksanakan dengan pem batasan hanya dihadiri oleh keluarga inti,
tempat pangkas, gym, salon juga diharuskan melakukan pembatasan 50
persen dari kapastitas pengunjung. Berikutnya, perpustakaan dibuka
sebagaimana biasa dengan pembatasan 50 persen kapasitas pengunjung,
transportasi public jam operasional normal, penumpang maksimal 50
persen dari kapasitas tempat duduk.

Isi himbauan berikutnya pimpinan dayah/pesantren untuk melaksanakan
pemeriksaan kesehatan terhadap santri yang masuk ke asrama dan bagi
wali murid yang berkunjung. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar
tetap memeperhatikan protokol kesehatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved