Palu Sidang ‘Mendarat’ di Kepala Hakim

Insiden tak terduga terjadi dalam sidang putusan perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iah Idi, Gampong Payah Gajah

Editor: bakri
Mahkamah Syariah Idi
Pelaku yang memukul hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Tiimur saat diamankan di tahanan Mahkamah Syaraih Idi, usai melakukan pemukulan terhadap hakim seusai sidang putusan perkara cerai gugat, Selasa (7/7/2020. 

* Mustafa tak Terima Diputusan Bercerai

IDI - Insiden tak terduga terjadi dalam sidang putusan perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iah Idi, Gampong Payah Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 10.15 WIB. Palu sidang yang biasanya digunakan hakim untuk mengatur persidangan dan menetapkan suatu keputusan, justru ‘mendarat’ di kepala hakim.

Peristiwa tersebut terjadi saat sidang memutuskan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 181/Pbt.g/2020/MS-IDI yang diajukan Azizah binti Abdul Gani (43) terhadap suaminya Mustafa bin Idris (56) pada awal Juni 2020 lalu. Keduanya merupakan warga Peureulak Barat, Aceh Timur.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Salamat Nasution SHi MA, bersama dua Hakim Anggota, Islahul Umam dan Aulia Ramdhan. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Azizah untuk bercerai dengan suaminya, Mustafa.

Usai membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan kepada tergugat, Mustafa, bahwa ada upaya hukum banding yang bisa dilakukan jika tidak puas dengan putusan tersebut. Hakim kemudian mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup dan kepada para pihak diminta agar ke luar dari ruangan.

Namun ketika semua orang sedang bergerak ke luar, Mustafa justru datang mendekati Ketua Majelis yang berada di depan dan masih duduk di kursinya. Tanpa disangka, Mustafa langsung mengambil palu sidang di atas meja, lalu memukulkannya ke kepala Hakim.

“Dugaan Ketua Majelis, (Mustafa) ingin menanyakan sesuatu yang belum jelas. Ternyata saat sudah di depan hakim, tergugat langsung mengambil palu dan memukul Ketua Majelis di bagian kepala,” kata Humas Pengadilan Mahkamah Syar’iah Idi, Aceh Timur, T Swandi SHi MA, kepada Serambi, kemarin.

Mustafa hanya memukul satu kali, namun pukulan itu membuat kepala Ketua Majelis Hakim menjadi lebam. Mustafa langsung diamankan ke dalam tahanan Mahkamah Syar’iah sementara Hakim Salamat Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Aceh Timur.

“Ketua Majelis terkena pukulan satu kali di bagian kepala tapi tidak berdarah, hanya mengalami lebam. Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut, “ ungkap Swandi.

Keberatan bercerai

Menurut Swandi, aksi pemukulan itu dilakukan Mustafa karena keberatan dengan putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan istrinya, Azizah, untuk bercerai.

”Jadi pada dasarnya dia (tergugat) keberatan untuk bercerai. Tapi istrinya nggak mau lagi, karena dia tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin, dan sering melakukan KDRT. Istrinya sudah tidak tahan lagi,” ungkap Humas Pengadilan Mahkamah Syar’iah Idi ini.

Majelis hakim lanjut Swandi, sebelumnya juga telah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak berperkara. Namun hasilnya gagal terus karena keputusan Azizah sudah bulat untuk bercerai.

Ditambah lagi saat sidang pembuktian, beberapa gugatan yang diajukan Azizah ada yang dibenarkan dan ada yang dibantah oleh Mustafa. Tapi saat yang bersangkutan diminta hakim membuktikan bantahan tersebut, Mustafa justru tidak mengajukan bukti apapun.

“Karena dalam sidang pembuktian juga menguatkan benar bahwa si suami seperti itu, maka majelis hakim bermusyawah dan mengabulkan gugatan penggugat. Karena jika dipertahankan, itu sama seperti kita menzalimi istrinya. Jadi dari pada mudaratnya lebih besar, maka majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan istrinya,” jelas T Swandi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved