Berita Subulussalam
Pemko Subulussalam Gratiskan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, Begini Caranya
Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang SE telah merespon persoalan tarif pemeriksaan rapid test antibodi di daerah ini...
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Tetapi, lanjut dr Dewi pihaknya akan kembali mengkonsultasikan kepada tim gugus soal rapid test bagi anak sekolah, kuliah atau mahasiswa. “Perlu lagi kami bicarakan bagaimana meringankan iaya rapid test.”Yang mana yang digratiskan dan bayar ini perlu kami konsultasikan lagi,” ujar dr Dewi
Memang sebelumnya ada inisiatif rapid test yang bayar untuk warga ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Subulussalam. Sedangkan warga ber KTP Subulussalam gratis. Diakui sempat mencuat soal pembayaran rapid test hingga membuat pihak kasir ketakutan.
Begitupun ketika disinggung biaya rapid test di luar seperti di Medan lebih murah, dr Dewi membenarkan kemungkinan mereka beli dengan harga murah pula. RSUD Subulussalam sendiri mengaku membeli alat rapid test dengan harga sekitar Rp 300.000-an.
Intinya, lanjut dr Dewi pertimbangan biaya karena dikuatirkan rapid test bantuan akan habis jika digratiskan semua. Sementara jika tidak ada stok rapid test dikuatirkan bisa saja pasien yang butuh rapid test harus dirujuk.
Meski demikian, dr Dewi untuk warga yang betul-betul warga kurang mampu akan dipertimbangkan lagi. Sementara untuk penghapusan biaya rapid test atau penurunan akan kembali dikaji.
Dr Dewi mengatakan akan meninjau ulang soal besaran tarif rapid test di RSUD Subulussalam.”Inilah sedang kita kaji nanti bagaimana warga tidak bayar lagi,” terang dr Dewi
• Duel Kamaru Usman Vs Jorge Masvidal, Para Petarung UFC Berikan Prediksi Pemenang
Dikatakan, jika ada kebijakan pimpinan RSUD Subulussalam siap menggratiskan rapid test. Dan, lanjut dr Dewi jika pimpinan dalam hal ini Wali Kota Subulussalam dapat mengadakan rapid test akan digratiskan.
Ketika ditanyai berapa kebutuhan rapid test setiap hari saat ini, dr Dewi menjelaskan belum dipakai. Untuk bantuan rapid test sama sekali belum dipakai karena tidak ada laporan sesuai kebutuhan pasien.
Dr Dewi bahkan mengaku jika bisa saja mereka akan mengembalikan alat rapid test dari Dinas Kesehatan karena kuatir bisa berbahaya bagi RSUD Subulussalam.
Persoalan biaya rapid test di Subulussalam yang cukup tinggi mendapat respon dari Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani.
Saifullah mengirimkan salinan instruksi Gubernur Aceh kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020). Plt Gubernur Aceh menginstruksikan kepada bupati/wali kota seluruh Aceh agar rapid test gratis bagi semua warga Aceh termasuk yang mandiri.
Instruksi Gubernur Aceh tersebut Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh, 4 Juni 2020.
Saifullah Abdulgani pun meminta pemerintah kabupaten/kota Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten/kota untuk tidak menyimpan alat rapid test.
• APDESI Aceh Barat Ingatkan Keuchik Waspadai Aksi Pemerasan
Hal itu disampaikan Saifullah Abdulgani terkait tidak digunakannya alat rapid test bantuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam untuk keperluan masyarakat.
Saifullah meminta pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit agar menggunakan rapid test untuk masyarakat yang membutuhkan secara gratis.
Selain itu, Saifullah juga mengingatkan sesuai kebijakan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya dengan rapid test alias gratis.
Atas kebijakan itu, kata Saifullah Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan telah mengantar sebanyak 25.000 alat rapid test ke seluruh kabupaten/kota. Alat rapid test tersebut agar digunakan Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) secara random.
Artinya, kata Saifullah, kepada kelompok beresiko menjadi prioritas. Dikatakan, seandainya barang rapid test kurang maka kata Saifullah bisa diusulkan kembali.”Atau dikoordinasikan kembali kepada Dinas Kesehatan Aceh, tolong diluruskan itu.” kata Saifullah.
Lebih jauh, Saifullah yang akrab disapa SAG mengatakan stok tetap tersedia. Sebab, katanya jika memang kebutuhan rumah sakit atau barang yang diantar tidak mencukupi bisa berkoordinasi dengan Dinkes Aceh.
Selain itu, sambung SAG jika stok rapid test di RS kabupaten/kota habis juga dapat dikoordinasikan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Aceh.
• VIDEO - Terhenti Tiga Bulan, Maskapi Wings Air Kembali Terbang Ke Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya
Karenanya, SAG meminta wartawan untuk menyampaikan kepada publik terkait kebijakan Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT melakukan rapid test massal dengan target minimal 25.000 penduduk.
Malah menurut SAG target berikutnya, sebanyak 1 persen penduduk atau setara 50.000 orang di Aceh. Nah, alat untuk rapid test menurut SAG sudah diantar kepala Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh ke seluruh kabupaten/kota.
Dan jika ada kekurangan, SAG meminta daerah menyampaikan kembali ke Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas Covid-19 Aceh. Sehingga pelayanan kepada masyarakat terutama yang beresiko tidak dipungut biaya.
SAG memastikan jika kebijakan Pemerintah Aceh tidak ada pemisahan alat rapid test bagi pasien dan masyarakat lain. Intinya, rapid test bantuan Pemerintah Aceh harus digunakan untuk semua masyarakat.
Sejatinya, kata SAG jika pun ada kebijakan pemerintah kabupaten/kota harus ada instruksi bupati/wali kota atau regulasinya dan sebagainya.
“Pasti ada legalitasnya soal tarif. Tapi kami Pemerintah Aceh sejauh kewenangan Temerintah Aceh tentu sudah memutuskan untuk menggratiskan rapid test. Tapi yang penting, kalau rumah sakit melakukan hal demikian coba ditanya apakah instruksi kabupaten/kota,” ujar SAG
SAG juga menyatakan soal penggratisan rapid test tersebut dituangkan dalam instruksi Plt Gubernur Aceh secara terrtulis da nada dokumennya.
Intinya, menurut SAG rapid test bantuan Pemerintah Aceh kepada rumah sakit di daerah atau dinas kesehatan harus digunakan untuk masyarakat dan gratis bukan disimpan. Karenanya, SAG mengimbau pemerintah daerah, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di kabupaten/kota untuk tidak menyimpan alat rapid test.
• PLN Aceh dan Unsyiah Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Prototype Mobil Listrik dan Bank Sampah
Berikut isi lengkap Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melalui rapid test dan swab di Aceh.
Pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
SAG menjelaskan, ada tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut.
Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.
"Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran; perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang," rinci SAG.
Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD.
Ketiga, memerintahkan tenaga medis untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.
Kelima, pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya.
Keenam, memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kotamelakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.
Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.
Sebab, kata SAG, ketujuh poin itu sangat penting untuk pemetaan sebaran Covid-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Aceh.
“Kita berharap, pelayanan rapid test dan swab yang diperlukan masyarakat, baik kepentingan medis maupun non-medis menjadi lebih terkoordinir, lebih optimal, dan lebih memuaskan. Poin-poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut menggambarkan kewenangan, unit pelayanan, dan berkoordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh di provinsi," pungkas SAG.(*)
• Pelaksanaan Umrah Belum Ada Izin, Haji Hanya Untuk Warga Setempat
• VIDEO - Bus Tabrak Tiang dan Pagar di Bireuen, Angkut Penumpang Dari Medan Tujuan Banda Aceh
• Bolehkah Mengusap Wajah Setelah Membaca Qunut Saat Shalat Subuh? Berikut Penjelasan UAS
• Tim Medis Gugus Tugas Covid-19 Lakukan Swab Terhadap 25 Warga Bireuen