Berita Simeulue
Tujuh Bulan DPO, Maling Kambing di Simeulue Ditangkap di Nagan Raya
Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Abdya (Aceh Barat Daya), berhasil menangkap pencuri ternak
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Abdya (Aceh Barat Daya), berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian ternak yang sejak tujuh bulan terakhir masuk daftar pencarian orang ( DPO).
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal, Rabu (8/7/2020) menyatakan bahwa tersangka DA (36) ditangkap di Desa Alu Billi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
• Pelaksanaan Umrah Belum Ada Izin, Haji Hanya Untuk Warga Setempat
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka DA.
Tim elang Resmob Satreskrim Polres Simeulue yang dibantu tim opsnal Satreskrim Polres Abdya.
Melihat tersangka sedang melintas di jalan lintas Nagan Raya-Banda Aceh dengan mengendarai sepeda motor.
"Selanjutnya, tim langsung memberhentikan tersangka dan melakukan penangkapan lalu membawanya ke Polres Abdya untuk dititipkan di sel Polres Abdya. Besok diberangkatkan ke Sinabang dengan kapal feri," katanya.(*)
• Bawa Kabur Uang Nasabah, Oknum Karyawati Bank Terancam Dipenjara 15 Tahun dan Denda Rp 20 Miliar