Vina Hanya Tertunduk
RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, hanya tertunduk saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers
* Polisi Telusuri Aset, DPRK Akan Panggil Bank
BLANGPIDIE - RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, hanya tertunduk saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di halaman Mopolres Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (7/7/2020). Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah bank.
Pantauan Serambi kemarin, Vina sudah menggenakan rompi tahanan berwarna orange dan masker. Ada sekitar 10 menit Vina dihadirkan di hadapan awak media, tanpa sekalipun menengadahkan wajahnya. Polisi kemudian kembali membawanya masuk menuju ruang tahanan.
Kapolres Abdya, Muhammad Nasution SIK, didampingi Kabag Ops AKP Haryono SE dan Kasatreskrim AKP Erjan Dasmi STP, mengatakan, keberhasilan menangkap Vina berkat bantuan informasi dari masyarakat. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP, di salah satu kontrakan Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
"Iya, beliau ditangkap bersama dua sepupunya," sebut Kapolres. Kedua sepupunya itu masing-masing berinisial ARP (41) dan EM (42). Keduanya kini sudah dilepas setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
AKBP Nasution mengatakan, saat ditangkap, Vina hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000. Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama Anton Sumarno.
Selain itu, satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272. “Barang bukti lain yang telah berhasil diamankan adalah satu unit mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ,” tambah Kapolres.
Disampaikan juga bahwa sejauh ini sudah ada enam warga korban aksi Vina yang melapor ke polisi. Mereka terdiri dari anggota dewan, pengusaha, dan pedagang. Para korban tergiur dengan iming-iming hadiah yang dijanjikan Vina, padahal hadiah yang ditawarkan tidak pernah ada di bank tempat Vina bekerja.
"Jadi, iming-iming hadiah yang ditawarkan di atas kewajaran bank biasanya, sehingga dia bingung sendiri membayar hadiah handphone dan sepeda motor yang sudah pernah dijanjikan," ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kerugian materi dari enam korban yang melapor tersebut sekitar Rp 6,3 miliar. Namun Kapolres perkirakan jumlahnya kemungkinan bertambah, tergantung pada hasil pengembangan lebih lanjut.
AKBP Nasution mengatakan, tersangka Vina dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
Miliki banyak aset
Vina yang tinggal di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, ini memang dikenal memiliki gaya hidup mewah dan sering gonta-ganti mobil. Selain memiliki mobil Honda HRV, ia juga memiliki mobil Pejero Sport terbaru. Mobil mewah itu saat ini berada di tangan suaminya yang tengah berada di Padang, Sumatera Barat.
Vina juga memiliki satu unit rumah toko (ruko) permanen di kawasan Jalan At-Taqwa, Blangpidie. Ia juga membuka usaha pakaian jadi di tiga toko: dua toko di Jalan Pasar Baru dan satu toko di persipangan Jalan Perdagangan, Blangpidie.
Perempuan kelahiran Air Berudang, Aceh Selatan ini juga memiliki aset dalam bentuk boat dan aset dalam bentuk lainnya. Kapolres AKBP Nasution memastikan akan mengejar dan menelusuri seluruh aset-aset yang dimiliki Vina. "Iya, akan kita kejar dan telusuri, termasuk mobil pajero tersebut," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-penggelapan-uang-nasabah-oleh-vina.jpg)