Breaking News

Kupi Beungoh

Benarkah Pemulangan TKI Aceh di Malaysia Urusan Pemerintah Pusat? Mari Belajar dari Pemkab Batubara

Kita bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan Batubara serta Pemerintah Kota Tanjungbalai selama wabah Covid-19

Editor: Zaenal
Facebook/Fahmi M. Nasir
Fahmi M Nasir, Mahasiswa S3 Fakultas Hukum Universitas Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM). 

Oleh Fahmi M. Nasir*)

Pada, Rabu 8 Juli 2020, saya menerima sepotong gambar yang merupakan berita yang dimuat pada Harian Serambi Indonesia.

Berita itu berjudul "Pemulangan TKI Aceh di Malaysia Urusan Pusat".

Berita itu merupakan jawaban yang masing-masing diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Ir Iskandar Syukri dan Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri saat mereka dimintai penjelasan dan konfirmasi oleh media Serambi Indonesia terkait dengan TKI warga Aceh yang minta dipulangkan dari Malaysia.

Inti dari penjelasan mereka adalah sebagai berikut:

1. Ir Iskandar mengatakan pemulangan tenaga kerja asal Aceh di Malaysia yang sudah habis masa kontraknya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa dalam beberapa gelombang pemulangan TKI asal Indonesia di Malaysia sebelumnya ada TKI legal dan ada juga yang ilegal. Pemulangan itu dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara Kualanamu, Sumut. Ia juga menambahkan bahwa 'kita tunggu saja dulu informasi dari pusat'.

2. Alhudri pula mengatakan biasanya proses awal tahapan pemulangan TKI dimulai dari pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI. Dinas Sosial pula, siap membantu penanganan TKI asal Aceh dari Malaysia ke Aceh. Ia menambahkan bahwa sebelumnya ada beberapa orang TKI asal Aceh yang dipulangkan pada masa awal merebaknya wabah covid-19 melalui pelabuhan di Sumut. Ia mengakhiri konfirmasinya dengan menyebutkan bahwa terkait adanya TKI asal Aceh di Malaysia yang minta dipulangkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari pihak Kementerian Luar Negeri maupun KBRI di Malaysia.

Pemerintah Aceh Belum Dapat Kabar dari Pusat Terkait Kepastian Pemulangan TKI Asal Aceh di Malaysia

Perkembangan Terbaru Rencana Pemulangan Warga Aceh dari Malaysia, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi

Menarik, Wacana Pemulangan Warga Aceh dari Malaysia

Sudah pasti berita itu segera saja menarik perhatian saya yang selama ini mencoba untuk menjembatani urusan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh baik dengan Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh.

Pertanyaan yang timbul sekarang apakah betul pemulangan TKI Aceh di Malaysia ini urusan Pemerintah Pusat?

Konsideran dan Belajar dari Pemkab Batubara

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, kita juga bisa belajar dari apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan Batubara serta Pemerintah Kota Tanjungbalai selama wabah Covid-19 terjadi.

Peraturan Perundang-undangan

1. Penyebutan istilah TKI dalam berita tersebut kurang tepat. Sejak tahun 2017, secara formal penyebutan istilah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sudah diganti menjadi PMI (Pekerja Migran Inonesia). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

2. Mengenai tanggung jawab pemulangan dalam pasal 40 (b) jelas sekali disebutkan bahwa itu adalah tugas pemerintah daerah provinsi. Sementara dalam pasal 41 (d) disebutkan bahwa itu adalah tugas pemerintah daerah kabupaten/kota.

a) Pasal 40 (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi: “Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya”.

b) Pasal 41 (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berbunyi: “Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya”.

3. Informasi kepulangan yang disebutkan oleh kedua Kepala Dinas tersebut juga tidak menyebutkan keadaan yang sebenarnya. Kepulangan itu ada tiga.

Pertama rombongan yang pulang sendiri, sudah tentu ini bagi PMI yang tidak bermasalah dan mempunyai uang sendiri untuk pulang, jadi mereka cuma perlu menjalani karantina sesampainya di Indonesia sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Kedua, para PMI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Proses pemulangan PMI yang dideportasi inilah yang disebutkan oleh Kepala Dinas Sosial ketika mengatakan bahwa biasanya proses awal tahapan pemulangan dimulai dari pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI.

Ketiga, para PMI yang terkena dampak wanah corona virus di Malaysia dan meminta supaya mereka dipulangkan oleh pemerintah di Aceh.

Jadi informasi yang diberikan oleh kedua Kepala Dinas itu tidak tepat karena pertanyaan yang diajukan oleh wartawan Serambi itu adalah terkait para PMI asal Aceh yang minta dipulangkan, bukan mengenai PMI yang pulang sendiri ataupun dideportasi.

Sedangkan jawaban yang diberikan oleh kedua Kepala Dinas itu adalah terkait dengan dua kategori pertama baik yang pulang sendiri atau dideportasi.

Bahas Pemulangan Warga Aceh di Malaysia, Mualem Temui Kepala BNPB, Ini Hasilnya

Partai Aceh Inisiatif Pulangkan Warga Aceh di Malaysia, Ini Langkah yang Ditempuh

Contoh dari Batubara, Tanjung Balai, dan Asahan

Fakta lain mengenai siapa yang berwenang melalkukan pemulangan para PMI yang minta pulang itu juga dapat terjawab dengan memperhatikan kebijakan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batubara, Pemerintah Kota Tanjungbalai, dan Pemerintah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara seperti berikut:

1. Pada 27 April 2020, Pemerintah Kabupaten Batubara memulangkan 122 PMI asal Kabupaten Batubara melalui Pelabuhan Klang dan mendarat di Pelabuhan Teluk Nibung Asahan;

2. Pada 18 Mei, 21 Mei dan 17 Juni 2020, Pemerintah Kota Tanjungbalai memulangkan 435 PMI asal Kota Tanjungbalai melalui Pelabuhan Klang dan mendarat di Pelabuhan Teluk Nibung Asahan;

3. Pada 2 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten Asahan memulangkan 207 PMI asal Kabupaten Asahan melalui Pelabuhan Klang dan mendarat di Pelabuhan Teluk Nibung Asahan.

Apa yang dilakukan oleh ketiga pemerintah daerah kabupaten/kota di provinsi tetangga kita Sumatera Utara dengan jelas sekali menunjukkan bahwa pemulangan PMI asal daerah mereka masing-masing bukan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Inisiatif pertama untuk pemulangan ini dilakukan oleh para kepala daerah itu dengan mengirimkan surat ke pihak KBRI untuk meminta izin dan bantuan fasilitasi penjemputan PMI asal daerah mereka.

Pemerintah daerah itu pula melalui dinas tenaga kerja yang melakukan pendataan terhadap PMI yang ingin pulang.

Kalau pemerintah daerah di provinsi tetangga sudah berhasil memulangkan PMI asal daerah mereka sesuai dengan aturan dan amanah regulasi, apa yang membuat pemerrintah kita baik provinsi atau kabupaten/kota tidak bisa melakukan hal yang sama.

Apalagi komunitas masyarakat Aceh di Malaysia sudah membantu meringankan kerja pemerintah daerah dengan melakukan pendataan tahap pertama terhadap PMI asal Aceh yang ingin pulang ke daerah mereka masing-masing.

Alhamdulillah setelah berbagai usaha komunikasi dilakukan oleh komunitas Aceh di Malaysia dengan para pemangku kepentingan di daerah kabupaten dan kota, akhirnya sudah ada para bupati dan wali kota di Aceh yang menyatakan bersedia memulangkan PMI asal daerah mereka.

Apresiasi besar patut kita berikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersedia menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada mereka.

6 WNI Nekat Pulang dari Malaysia dengan Berjalan Kaki, Sempat Tersesat dan Hilang Sejak April 2020

Wassalam, Kuala Lumpur, 8 Juli 2020.

*) PENULIS adalah Mahasiswa S3 Fakultas Hukum Universitas Islam Antarabangsa Malaysia (UIAM) dengan konsentrasi bidang Hukum dan Tata Kelola Wakaf. Sekretaris Komite KMAM untuk Pemulangan PMI asal Aceh.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved