Berita Pidie Jaya
Ditengarai Curi HP dan Uang dari Toko Ponsel, Pelajar Asal Meureudu Dicokok Polisi,
Kemudian AR di cokok persis di Jembatan Latang Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu pada Kamis (9/7/2020)
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Kemudian AR di cokok persis di Jembatan Latang Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudu pada Kamis (9/7/2020)
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM MEUREUDU - Seorang Pelajar asal Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya berinisila AR (17) pada Kamis (9/7) dicokok aparat Polisi.
Dia diduga melakukan tindakan pencurian di salah satu toko ponsel di wilayah Meureudu, Pidie Jaya.
Kini terduga diamankan pihak Satuan Reskrim Polres.
"Satu pekan berikutnya aksi sang pelajar itu terungkap sebelumnya atau sejak Kamis (2/7) pekan lalu.
AR dilaporan pihak pemilik Ponsel.
," ujar Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI
Ihwal dalam menjalankan aksi ini, menurut keterangan polisi, AR memotong teralis besi ventilasi bagian pintu belakang toko Ponsel.
• Sambut 17 Agustus Bupati Bireuen Ajak Pedagang Cat Toko, Ini Tujuannya
• Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban, Bupati Aceh Jaya Sampaikan Hal Ini
• Nelayan Kualapenaga Minta Dibangun Dermaga Tambat Perahu
Dia memotorng dengan menggunakan gunting pemotong besi beton dan kemudian ia (AR), menerobos melalui lubang ventilasi,"sebut Dedy Miswar.
Dari hasil penyidikan dan keterangan pelaku pada Kamis (2/7/2020), sekira pukul 08.00 WIB memotong terali pintu belakang.
Selanjutnya masuk ke dalam dan menjarah barang dan uang milik toko Ponsel itu.
Pada hari yang sama, pemilik mendapati enam unit Hand Phone (Hp) serta uang tunai Rp 2,4 juta telah raib dalam laci rak kaca.
Sehingga saat ditotalkan kerugian mencapai Rp 17,4 juta.
Sementara Barang Bukti (BB) yang disita dari pelaku saat ini berupa, satu unit Hp merek Oppo F5 Youth, gunting pemotong besi, serta uang tunai Rp 300.000 hasil penjualan Hp curian.
"Atas tindakan ini pelaku diancam dengan
Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara," jelasnya.
Selain itu juga hasil pengembangan, ternyata dalam aksi penjarahan toko Ponsel itu AR turut melibatkan dua pelaku lainnya, BMM dan FAS yang masih seusia dan kini masih dalam tindakan lebih lanjut. (*)