Berita Banda Aceh

Ekses Kasus Pemukulan Hakim, Mahkamah Syar’iyah Aceh Perketat Penjagaan di Ruang Sidang

Insiden tak terduga terjadi dalam sidang putusan perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iah Idi

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Humas MS Aceh, M Anshary 

Insiden tak terduga terjadi dalam sidang putusan perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iah Idi

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pasca terjadinya kasus pemukulan hakim di Aceh Timur, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh meminta semua Pengadilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) di Aceh agar memperketat penjagaan ruang sidang selama berlangsunya persidangan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian di luar dugaan, seperti kasus pemukulan kepala ketua majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur dengan palu sidang oleh tergugat karena tidak puas dengan keputusan majelis hakim pada Selasa (7/7/2020) pukul 10.15 WIB.

Insiden tak terduga terjadi dalam sidang putusan perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iah Idi. Palu sidang yang biasanya digunakan hakim untuk mengatur persidangan dan menetapkan suatu keputusan, justru ‘mendarat’ di kepala hakim akibat pukulan Mustafa bin Idris.

Ini Detik-detik Kronologis Kebakaran Lapak Pedagang di Pasar Inpres Lhokseumawe

Kebakaran Pasar Inpres Lhokseumawe Disertai Angin Kencang dan Hujan Gerimis

Simak, Ini Niat dan Tata Cara Mandi Junub Bagi Laki-laki dan Perempuan

Peristiwa tersebut terjadi saat sidang memutuskan perkara cerai gugat dengan nomor perkara 181/Pbt.g/2020/MS-IDI yang diajukan Azizah binti Abdul Gani (43) terhadap suaminya Mustafa bin Idris (56) pada awal Juni 2020 lalu. Keduanya merupakan warga Peureulak Barat, Aceh Timur.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Salamat Nasution SHi MA, bersama dua Hakim Anggota, Islahul Umam dan Aulia Ramdhan. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Azizah untuk bercerai dengan suaminya, Mustafa.

Humas MS Aceh, M Anshary MK SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020) menyampaikan penjagaan ketat ruang persidangan perlu dilakukan karena majelis hakim akan berhadapan dengan orang-orang dengan latar belakang berbeda-beda.

“Saya kemarin menganjurkan agar semua pengadilan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian. Kan hakim bisa menilai ini orangnya agak galak, ini orangnya pendendam. Di dalam sidang itu nampak ekspresinya. Kita harus waspada,” katanya.

Anshary menyatakan, mimik atau ekspresi seseorang bisa dibaca dalam persidangan. Baik dari penggugat maupun tergugat. Sebab, dalam proses persidangan tidak semua menerima hasil putusan majelis hakim. Ada yang puas dan ada juga tidak puas.

Kerja sama dengan pihak keamanan, kata Anshary, sudah pernah dilakukan saat Aceh masih berkonflik. “Saya anjurkan kembali lakukan kerja sama dengan pihak keamanan. Setiap ada indikasi terjadi kekacauan, siapkan pihak keamanan,” ujarnya.

Anshary mengungkapkan, saat Ketua MS Aceh melakukan silaturahmi dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada beberapa waktu lalu juga sudah menyampaikan wacana kerja sama pengamanan tersebut.

Terkait dengan kasus pemukulan ketua majelis hakim, Humas MS Aceh, Anshary mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di luar dugaan semua pihak. Padahal, lanjut Anshary, di ruang sidang juga ada security yang berjaga.

“Cuma kemarin itu tidak disangka, hakim biasanya begitu selesai ketuk palu, ada saja pihak klien (penggugat atau tergugat) datang menemui hakim. Ini biasa terjadi, kadang-kadang menanyakan pendapat hakim mengenai kelanjutan perkara,” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved