Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Gelar Reka Ulang Kasus Seorang Pria Bunuh Ibunya  

Tersangka Nasrul memperagakan reka ulang pertama dari mulai membeli pisau, kemudian menyimpannya di bawah rumpun pisang.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Tersangka Nasrul memperagakan adegan membunuh ibunya dalam reka ulang yang diadakan Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (9/7/2020). 

Tersangka Nasrul memperagakan reka ulang pertama dari mulai membeli pisau, kemudian menyimpannya di bawah rumpun pisang.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Aparat Reskrim Polres Aceh Utara pada Kamis (9/7/2020), menggelar rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Nek Fatimah (63), janda lanjut usia (lansia) asal Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. 

Diberitakan sebelumnya, Fatimah selama ini tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Satu Tgk Mak Amin, Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Ia ditemukan oleh anaknya Nasrul (43), tukang asal Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Senin (8/6/2020).

Tak lama setelah temuan jenazah korban dalam kondisi berlumurah darah, polisi berhasil mengungkap pelakunya.

Ternyata pelakunya adalah anak kandungnya sendiri, yaitu Nasrul (43), yang mengaku menemukan pertama kali ibunya.

Amatan Serambinews.com, Aparat kepolisian mulai menuju ke lokasi sekira pukul 09.00 WIB dan sudah tiba di lokasi sekira pukul 09.30 WIB.

Pria 22 Tahun Ini Perkosa Lebih dari 50 Wanita di Mesir, Kini Ahmed Bassam Zaki Telah Ditahan

Petugas memasang police line sekitar rumah, untuk memudahkan reka ulang dan memberi batas agar melintasinya. 

Puluhan warga sudah menunggu di lokasi, ketika petugas sudah ramai di lokasi untuk memulai reka ulang.

Selain Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, juga hadir ke lokasi reka ulang tersebut Kabag Ops AKP Syukrif, Kasat Lantas AKP T Heri, dan Kasat Intel. 

Namun, reka ulang itu baru dapat dimulai sekira pukul 10.25 WIB, setelah jaksa tiba di lokasi.

Keduanya jaksa yang hadir adalah Hari Citra Kesuma SH dan Kasi Pidana Umum Yudi Permana SH. 

Tersangka Nasrul memperagakan reka ulang pertama dari mulai membeli pisau, kemudian menyimpannya di bawah rumpun pisang.

Kemudian pada 8 Juni 2020, dirinya masuk ke dalam rumah dengan memanjat dinding rumah yang terbuat dari kayu.

Setelah meminta uang tak diberikan, kemudian dia menggorok leher ibunya dari belakang dan merampas kalung emas di leher ibunya.

Adegan terakhir yang diperagakan adalah pura-pura menangis dan kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga.

Reka ulang itu juga disaksikan puluhan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. (*)

Disnakermobduk Aceh Surati Kemenkumham, Minta TKA Cina di PLTU Bermasalah Izin Kerja Segera Ditindak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved