Wanita yang Ngaku Yahudi dan Lempar Al-Quran Jadi Tersangka, Kesal Dituduh Laporkan Tetangga Berjudi

Rekaman video aksinya viral di sosial media lantaran INC mengaku Yahudi, melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.

Editor: Faisal Zamzami
Sonora.ID
Polisi tangkap pelaku penista agama di Makassar (Sonora.ID) 

 SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil menangkap INC (40) seorang wanita yang diduga menista agama di Kota Makassar.

Rekaman video aksinya viral di sosial media lantaran INC mengaku Yahudi, melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.

INC, wanita yang mengamuk dan melempar Al Quran di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (9/7/2020), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat INC dengan Pasal 156 huruf a tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, INC masih berada di sel Mapolres Pelabuhan Makassar dan polisi masih melakukan pemeriksaan kepada saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

INC kini mendekam di dalam sel Polres Pelabuhan Makassar.

Kapolres Pelabuhan, AKBP Kadarislam Kasim mengatakan pelaku berinisial IN, berusia 40 tahun.

Bekerja sebagai konsultan properti, warga yang tinggal di Jalan Kodingareng, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo.

Kadarislam mengungkap kronologi dan motif pelaku.

Hal ini berawal dari saling ejek antara pelaku dengan tetangganya.

Awalnya, pelaku berjalan kaki kembali ke rumahnya.

Di jalan tentara pelajar lr. 188, seorang mendekatinya dan mengatai pelaku karena sebelumnya dianggap sering melapor Polisi.

"Pelaku merasa dikucilkan orang sekitar rumahny, karena dianggap sering melapor ada kegiatan judi di lorongnya.

Dia ini berucap, Jangan mako tawwa bilang-bilang main domi, padahal kita duduk-duduk ji', ujar Kadarislam saat memperagakan.

Tersulut emosi, pelaku ke rumah dan mengambil Al-Quran.

Halaman
123
Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved