Wanita yang Ngaku Yahudi dan Lempar Al-Quran Jadi Tersangka, Kesal Dituduh Laporkan Tetangga Berjudi
Rekaman video aksinya viral di sosial media lantaran INC mengaku Yahudi, melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.
SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil menangkap INC (40) seorang wanita yang diduga menista agama di Kota Makassar.
Rekaman video aksinya viral di sosial media lantaran INC mengaku Yahudi, melempar dan hendak merobek Al-Qur'an.
INC, wanita yang mengamuk dan melempar Al Quran di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (9/7/2020), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat INC dengan Pasal 156 huruf a tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini, INC masih berada di sel Mapolres Pelabuhan Makassar dan polisi masih melakukan pemeriksaan kepada saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
INC kini mendekam di dalam sel Polres Pelabuhan Makassar.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Kadarislam Kasim mengatakan pelaku berinisial IN, berusia 40 tahun.
Bekerja sebagai konsultan properti, warga yang tinggal di Jalan Kodingareng, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo.
Kadarislam mengungkap kronologi dan motif pelaku.
Hal ini berawal dari saling ejek antara pelaku dengan tetangganya.
Awalnya, pelaku berjalan kaki kembali ke rumahnya.
Di jalan tentara pelajar lr. 188, seorang mendekatinya dan mengatai pelaku karena sebelumnya dianggap sering melapor Polisi.
"Pelaku merasa dikucilkan orang sekitar rumahny, karena dianggap sering melapor ada kegiatan judi di lorongnya.
Dia ini berucap, Jangan mako tawwa bilang-bilang main domi, padahal kita duduk-duduk ji', ujar Kadarislam saat memperagakan.
Tersulut emosi, pelaku ke rumah dan mengambil Al-Quran.
Saat kembali ke tempat kejadian, wanita itu langsung melempar kitab suci umat islam itu.
Pelaku sempat mengambil kembali Al-Quran tersebut dan mengancam merobek hingga mengaku sebagai Yahudi.
Warga yang melihat peristiwa itu merekam melalui telepon genggam lalu membagikan video tersebut di media sosial.
"Pelaku sempat melaporkan tetangganya karena bermain di judi dan domino di sekitar lorongnya.
Lalu tetangga ini kesal dan mengatainya," ujarnya saat konferensi pers, Jumat 10 Juli 2020.
Polisi menjelaskan, tersangka penista agama terancam hukuman lima tahun penjara.
Jumpa pers dihadiri Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe dan sejumlah jajaran.

Sementara Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan kronologis kejadian yang dilakulan INC bermula ketika dia tersinggung dan marah ketika dia dituduh sebagai pelapor warga yang sering bermain judi di sekitar rumahnya.
Guntur mengatakan, pelemparan Al Quran itu dilakukan oleh INC usai merasa selalu dikucilkan kepada masyarakat yang hendak bermain gaple di depan rumahnya.
"Dengan amarah itulah dia mengambil Al Quran dan melemparkan kepada warga yang ada di sekitarnya.
Kalau kita tanyakan kemarin dia bilang 'saya emosi pak' karena saya merasa terganggu dengan kegiatan mereka," kata Guntur saat konferensi pers di Polres Pelabuhan, Jumat (10/7/2020).
Menurut Guntur, INC emosi besar lantaran sangat terusik dengan warga yang terus main gaple di depan rumahnya.
Guntur menyebut, INC beragama Islam.
Dia pun mengimbau warga yang melihat video pelemparan itu agar tidak terpancing.
Dia berjanji, kasus ini akan diselesaikan secara hukum hingga tuntas.
"Ini bukan masalah umat. Ini masalah personal dan ini akan diproses secara hukum oleh polisi," kata Guntur.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita marah-marah hingga melempar Al Quran viral di media sosial Facebook.
Dalam video tersebut, terlihat wanita berambut panjang mengenakan pakaian berwarna oranye itu mendatangi dan memarahi salah seorang warga yang tengah duduk.
Wanita itu melempar Al Quran yang dibawanya dan mengatakan dirinya tidak berdosa. Selain itu, wanita tersebut mengancam akan merobek Al Quran.
"Mau ko robek itu? Saya tidak takut dosa-dosaan," kata wanita itu setelah salah satu lelaki dalam video itu mengingatkan perbuatannya tersebut.
• Bupati Aceh Singkil Minta DPRA Rekomendasikan Pelepasan Aset Bandara Syekh Hamzah Fansuri
• Penyidik Polres Abdya Masih Mendata Korban Vina, Nasabah Enggan Melapor
• Yodi Prabowo Editor MetroTV Tewas di Jalan Tol, Ada Luka Tusuk di Dada, Polisi Sita Pisau di Lokasi
• Dosen Unimal Teliti Pendidikan Politik yang Dilakukan Partai Aceh, Ini Tanggapan Ketua PA Aceh Utara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Wanita Ngamuk dan Lempar Al Quran, Awalnya Kesal Dituduh Laporkan Tetangga Berjudi"