Bersedekah Jadikan Konten YouTube, Bagaimana Hukum dalam Islam? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Ditanya seperti itu, Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS ini pun menjelaskan soal bedanya muamalah atau interaksi sosial kepada masyarakat& ibadah
SERAMBINEWS.COM – Saat ini, banyak beredar konten-konten YouTube yang memperlihatkan kegiatan bersedekah seperti konten Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Walaupun saat sedekah memberikan uang, Baim Wong kerap menyamar.
Kemudian, aksi ayah Kiano Tiger Wong itu kerap ditampilkan di konten Youtube Baim Paula.
Nah, sejumlah netizen ada yang menganggap perbuatan Baim Wong ini termasuk riya atau pamer.
Namun banyak juga yang menyebut aksi suami Paula Verhoeven ini sebagai bahan pembelajaran.
Terkait fenomena tersebut, Ustaz Abdul Somad (UAS) pun turut angkat bicara.
Hal tersebut berawal dari salah seorang netizen bertanya langsung pada Ustaz Abdul Somad di sebuah pengajian virtual.
• Idul Adha 1441 H, MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai
• Gejala Batu Amandel yang Sering Disepelekan, Mulai Dari Bau Mulut Hingga Sakit Menelan
• Air Jahe Ternyata Atasi Berbagai Penyakit, dari Asam Urat hingga Nyeri Otot
Dilansir oleh TribunnewsBogor.com dari Youtube Aswaja TV dan Ustaz Abdul Somad Official, salah seorang netizen bertanya mengenai hukum sedekah yang dijadikan konten Youtube seperti Baim Wong.
"Pertanyaan pertama dari ibu Sastri di Bengkulu. Bagaimana ustaz menanggapi fenomena Youtuber yang bersedekah membantu orang lain dan dijadikan konten.
Jadi bagaimana hukumnya dalam Islam Youtuber mendapatkan income, tapi bersedekah membantu orang lain?" tanya netizen tersebut.
Ditanya seperti itu, Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS ini pun menjelaskan soal bedanya muamalah atau interaksi sosial kepada masyarakat dan ibadah.
Interaksi sosial kepada masyarakat dalam Islam, dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad ini hukumnya adalah boleh.
"Hukum dasar muamalah dalam Islam beda dengan hukum ibadah.
Hukum dasar muamalah atau interaksi sosial dalam Islam, hukum dasarnya adalah ibahah atau mubah atau boleh," papar Ustaz Abdul Somad.
• Cara Kredit Mobil dan Motor Bebas Riba, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
• Bayi Baru Lahir Diduga Dilempar Ibu Kandungnya dari Lantai 13 Gedung Hingga Pecah Kepala
• Simak, Doa Sholat Tahajud, Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
Akan tetapi, aksi tersebut bisa dikatakan haram jika ada unsur penipuan.