Breaking News

Kasus BBM Ilegal Segera Disidangkan

Kasus BBM ilegal sebanyak 14,5 ton dengan dua tersangka akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pidie

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Kajari Pidie, Efendi, melihat BB 14,5 ton BBM jenis premium di halaman tengah kantor Kejari setempat, Jumat (10/7/2020). 

* Dua Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Pidie

SIGLI - Kasus BBM ilegal sebanyak 14,5 ton dengan dua tersangka akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pidie. Dua tersangka bersama barang bukti telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie seusai diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Dilaporkan, barang bukti tersebut hasil penangkapan tim Polda Aceh pada 20 Desember 2019 dan 28 April 2020, dalam penggerebekan gudang penimbunan bensin di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur. Kejari juga menerima dua tersangka sebagai pemilik BB masing-masing berinisial MY (29) dan IK (24) yang keduanya warga Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur.

Kajari Pidie, Efendi SH MH, kepada Serambi, Jumat (10/7) mengatakan, Kejaksaan Pidie menerima pelimpahan perkara dari Kejati Aceh, yang diserahkan oleh Kasi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibun dan TPUL) Kejati Aceh, Fariando.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan BAP, polisi awalnya menangkap MY pada 20 Desember 2019 dengan menyita 6 ribu liter bensin. MY menjual bensin bersubsidi tanpa surat izin yang dikeluarkan dinas terkait, namun, saat pemberkasan BAP di polisi, kembali menciduk MY pada April 2020 dengan kasus yang sama.

Polisi mengamankan 6 ribu liter bensin dari pelaku.  "Akhirnya polisi mengamankan pelaku bersama bensin dengan total yang diamankan dari MY sebanyak 12 ribu liter," sebutnya. Dikatakan, pada 28 April 2020, personel Polda Aceh mengamankan lelaki berinisial IK di Teureubue, Kecamatan Mutiara dengan bensin 2.500 liter, dimana IK tercatat sebagai warga Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur tidak ditahan Kejari Pidie.

" Tersangka IK tidak kita tahan karena ancaman hukuman maksimal di bawah 5 tahun penjara, tetapi MY kita tahan karena ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara," sebutnya. Menurutnya, tindakan kedua pelaku telah melanggar Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jaksa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pidie. "BBM ilegal 14.500 liter disimpan di halaman tengah Kejari Pidie," jelasnya.

Dilansir sebelumnya, Polsek Glumpang Baro bersama Reskrim Polres Pidie juga mengamankan bahan bakar minyak (BBM) asal Peureulak, Aceh Timur. Hal itu diketahui, seusai polisi memeriksa sebuah rumah kosong diduga dijadikan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Gampong Sukon Paku, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie.

Data polisi, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu tanki ukuran 1.000 liter berisi BBM oplosan, 19 drum BBM telah dioplos yang dibeli dari Peureulak, Aceh Timur, 1.700 liter BBM jenis premium subsidi yang diisi dalam tanki pikap Gran Max BK 9337 TO yang telah dimodifikasi. Kemudian, sepuluh jeriken berisi BBM premium yang telah dioplos, satu unit mesin pompa dan satu pikap L-300 bernopol BK 8410 DI.

Polisi juga mengamankan pemilik berinisial MI (38) warga Gampong Blang Baroh, Kecamatan Glumpang Baro, Pidie. Lalu,  AH (39) sopir warga Gampong Leugo,  Kecamatan Peureulak, Aceh Timur,  HN (32) warga Gampong Dama Tutong, juga dari Peureulak dan HS (45) sopir warga Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie. Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Glumpang Baro, Ipda Syahrizal, pada Sabtu (20/6/2020) jelang pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved