Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar, Begini Pengakuannya Hingga Penggunaan Uang
Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan divonis penjara karena telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar
"Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar. Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelaskan kepada siapapun," ungkap Arif.
Kepala unit Bank Jatim jadi tersangka
Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020, Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.
• Kapal Kandas, Rombongan Pansus DPRA dan Bupati Aceh Singkil Dievakuasi Dengan Perahu Nelayan
Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan.
Uang tersebu tidak diambil sekaligus tapi secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019.
Pada Rabu, 11 Maret 2020, Ani Fatini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan. Awalnya kerugian dalam perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 miliar.
Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar. Dan total uang yang digelapkan Ani Fatini sebanyak Rp 7,7 miliar.
Dalam sidang vonis yang dilaksanan pada Selasa (7/7/2020), Ani divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, Ani sempat mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan cara dicicil.
Sebagian juga ada yang dikembalikan langsung ke nasabah. Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.
• VIDEO - Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun
Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.
Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.
Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus. Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang.
Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.
Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani. Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.
• Korban Selamat Pembantaian Tentara Serbia Akhirnya Memegang Tulang Ayahnya Sebelum Dikubur
Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan.