Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar, Begini Pengakuannya Hingga Penggunaan Uang

Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan divonis penjara karena telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar

Editor: Muhammad Hadi
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
Foto Ilustrasi - Mata uang Rupiah 

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga.

Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference. Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.(Taufiqurrahman)

Viral Medsos - Tiga Hari Liburan di Pantai, Wanita Ini Pulang dengan Kulit Wajah Gosong

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Ani Pegawai Bank Jatim, Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved