Sopir Truk Ini Setubuhi Anak Tiri Berusia 12 Tahun, Lalu Nikahkan Korban dengan Pria Disabilitas

Aksi bejat seorang ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan akhirnya terungkap.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN TIMUR/HERY
Pelaku pencabulan anak tiri 

Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” kata AKP Dharma Nagara kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Kata dia, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.

Tapi, AS takut untuk melaporkannya.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu.

Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi

AKP Dharma Nagara pun membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.

Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat shalat magrib berjamaah di masjid.

Setelah selesai shalat, pelaku pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat itu, S meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.

Namun kenyataannya, lanjut AKP Dharma Nagara, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.

Sesampainya di sana, S pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved