Kajian Islam

Suami Istri Bermesraan di Depan Umum Atau Media Sosial, Buya Yahya Menjelaskan Begini Hukumnya

Namun apakah meski sudah mendapatkan legalitas hubungan, suami istri bisa bermesraan di depan umum, atau mengunggah momen mesra di media sosial?

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Namun apakah meski sudah mendapatkan legalitas hubungan, suami istri bisa bermesraan di depan umum, atau mengunggah momen mesra di media sosial?

SERAMBINEWS.COM - Sebagian orang ingin mengabadikan momen-momen yang ia lalui untuk mengenang dan mengingat sewaktu-waktu.

Dengan pasangan yang halal, menikmati suasana di tempat tertentu yang ramai dikunjungi orang lain.

Suami istri sudah diakui oleh negara dan agama, hubungan mereka sah.

Namun apakah meski sudah mendapatkan legalitas hubungan, suami istri bisa bermesraan di depan umum, atau mengunggah momen mesra di media sosial?

Mengenai hukum pasangan suami istri bermesraan di depan umum dan memostingnya di media sosial, Buya Yahya memberikan penjelasan melalui Instagram bercentang biru @buyayahya_albahjah, Minggu (12/7/2020),

“Hukum Suami Istri Bermesraan di Depan Umum - Buya Yahya Menjawab

Jika ada suami istri yang selalu memosting kemesraan dirinya di sosial media, ataupun depan umum apakah diperbolehkan dalam Islam?

Bagaimana hukumnya?

Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini," tulis di Instagram. 

 

Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Adab Tidur dan Amalan Sebelum Tidur Nabi Muhammad SAW, Simak Penjelasan Buya Yahya

Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti pada video. 

Tampak mesra ya begitu, tapi bermesraan itu yang tidak diperkenankan.

Beda tampak mesra dan bermesraan, tampak mesra adalah jalan yang indah yang baik, yang bermesraan adalah mohon maaf ciuman yang kalau orang lihat akan bangkit syahwat.

Hukum bermesraan di depan umum hukumnya makhruh, selagi tidak menimbulkan aurat dan syahwat.

Soalnya mencium bibir istri di depan umum selagi tidak dengan irama syahwat, maka itu adalah makhruh, tapi jika cara menciumnya sudah lain, membangkitkan syahwat orang hukumnya haram.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved