Kurban

Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tau orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM – Seiring dengan berkembanganya teknologi, segala sesuatu dengan mudah dilakukan hanya dengan memainkan jari pada layar handphone.

Di zaman revolusi industri 4.0, banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.

Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat untuk digunakan.

Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga tersedia dalam sistem transaksi online tersebut.

Kurban online sudah banyak digunakan oleh sebagian masyarakat.

Beberapa aplikasi tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban.

Idul Adha 1441 H, MUI: Ibadah Kurban tidak Dapat Diganti dengan Uang atau Barang Lain yang Senilai

Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya

Tips Memilih Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika seseorang  yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.

Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih ditempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.

Namun, bagaimana hukum berkurban secara online ? Apakah itu melanggar ketentuan agama?

Dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Buya Yahya telah menjawab persoalan ini

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tau orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buaya Yahya.

Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.

Keutamaan Ibadah Kurban, Kenapa Penting Bagi Umat Islam? Simak Penjelasan Ustaz Hanan Attaki

Satu Kambing Untuk 200 Orang, Bolehkah Kurban Secara Berjamaah? Ini Penjelasan Abu Mudi

Buya menjelaskan bahwa terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.

“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.

Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved