Kajian Islam
Suami Istri Bermesraan di Depan Umum Atau Media Sosial, Buya Yahya Menjelaskan Begini Hukumnya
Namun apakah meski sudah mendapatkan legalitas hubungan, suami istri bisa bermesraan di depan umum, atau mengunggah momen mesra di media sosial?
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail
Namun apakah meski sudah mendapatkan legalitas hubungan, suami istri bisa bermesraan di depan umum, atau mengunggah momen mesra di media sosial?
SERAMBINEWS.COM - Sebagian orang ingin mengabadikan momen-momen yang ia lalui untuk mengenang dan mengingat sewaktu-waktu.
Dengan pasangan yang halal, menikmati suasana di tempat tertentu yang ramai dikunjungi orang lain.
Suami istri sudah diakui oleh negara dan agama, hubungan mereka sah.
Namun apakah meski sudah mendapatkan legalitas hubungan, suami istri bisa bermesraan di depan umum, atau mengunggah momen mesra di media sosial?
Mengenai hukum pasangan suami istri bermesraan di depan umum dan memostingnya di media sosial, Buya Yahya memberikan penjelasan melalui Instagram bercentang biru @buyayahya_albahjah, Minggu (12/7/2020),
“Hukum Suami Istri Bermesraan di Depan Umum - Buya Yahya Menjawab
Jika ada suami istri yang selalu memosting kemesraan dirinya di sosial media, ataupun depan umum apakah diperbolehkan dalam Islam?
Bagaimana hukumnya?
Mari simak penjelasan Buya Yahya dalam video ini," tulis di Instagram.
• Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Hukum dan Pendapat Ulama Tentang Kurban, Ini Penjelasan Buya Yahya
• Adab Tidur dan Amalan Sebelum Tidur Nabi Muhammad SAW, Simak Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti pada video.
Tampak mesra ya begitu, tapi bermesraan itu yang tidak diperkenankan.
Beda tampak mesra dan bermesraan, tampak mesra adalah jalan yang indah yang baik, yang bermesraan adalah mohon maaf ciuman yang kalau orang lihat akan bangkit syahwat.
Hukum bermesraan di depan umum hukumnya makhruh, selagi tidak menimbulkan aurat dan syahwat.
Soalnya mencium bibir istri di depan umum selagi tidak dengan irama syahwat, maka itu adalah makhruh, tapi jika cara menciumnya sudah lain, membangkitkan syahwat orang hukumnya haram.
Kemudian bermesraan dengan membuka aurat jelas haram.
Jadi sampai dikatakan dalam fiqh itu mencium istri dengan nada mencium itu tadi menjadikan kewibawaan dalam agama itu hilang sehingga kesaksiannya tidak bisa diterima lagi,
Mencium kening wajar, tapi kalau sudah mencium seperti orang kafir dalam film, ada melihat film, kira-kira begitulah.
• Tentang Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari dalam Hidup, Begini Penjelasan Buya Yahya
• Bolehkah Berbohong Demi Kebaikan dan Mendamaikan Orang Berselisih? Ini Penjelasan Buya Yahya
Menurut para ulama mencium istri di depan umum pada bibir membuat kesaksiannya tidak dapat diterima.
Kedua tampak mesra di sosial media, ekpos foto-foto, yang perlu dipahami adalah tampak mesranya.
Bagaimanakah jika seorang perempuan pamer kecantikan, memang itu martabat orang, kalau mengenai ini bab foto, selagi foto itu masih menutup aurat jika terlihat oleh orang lain.
Kita melihat foto, melihat wajar pengen tahu siapa fulan siapa fulan, yang tidak boleh adalah mengamati, itu menjadi haram.
Jadi ingat kalau ada foto perempuan yang menutup auratnya kita melihatnya dalam keadaan hajat ingin mengetahui siapa dia dan gambar siapa itu boleh-boleh saja.
Tapi kalau sudah sampai derajat mengamati lalu berandai-andai itu musibah, baik.
Tapi seorang wanita mulia, jika wanita mulia sangat malu dirinya diperhatikan.
Tingkat boleh pada wanita biasa saja, tapi jika tingkat mulia dia tidak mau dirinya diperhatikan.
Bagi wanita yang mengerti, tidak perlu pamer sebenarnya.
Sehingga wanita semakin menutup diri menjaga pandangan dari orang dirinya semakin mulia.
Lalu bagaimana dengan keluarga ? boleh saja selagi masih wajar.
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti tertera pada video Instagram. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
• Bolehkah Taaruf Lewat Pesan WhatsApp, Simak Penjelasan Buya Yahya
• Suka Berbohong Apakah Orang Tersebut Munafik? Simak Penjelasan Buya Yahya
• Apakah Mahar Pernikahan Boleh Dipakai Bersama? Ini Jawaban Buya Yahya