Menkes Terawan Resmi Coret Istilah ODP, PDP, dan OTG pada Kasus Covid-19, Apa Gantinya?

Istilah yang dihapus tersebut adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Editor: Amirullah
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto resmi ganti beberapa istilah yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

Istilah yang dihapus tersebut adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Penggantian tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Keputusan tersebut seperti yang diberitakan oleh Kompas TV telah ditandatangani Menkes Terawan pada Senin, (13/7/2020) lalu.

Lalu, bagaimana sebutan pengganti untuk ODP, PDP, dan OTG?

ODP kini berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, dan PDP menjadi Kasus Suspek.

Sedangkan OTG akan disebut sebagai Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).

Berikut rincian definisi operasional baru untuk kasus Covid-19 menurut Kepmenkes:

1. Kasus Suspek atau sebelumnya disebut PDP

Definisi kasus suspek apabila memiliki kategori sebagai berikut:

a. orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,

b. orang dengan salah satu gejala/tanda Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), yaitu:

  • demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam;
  • dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat,

c. orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19, dan

d. orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable

Adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yaitu:

a. kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan

b. kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat atau sebelumnya disebut sebagai ODP

Yang dimaksud dengan Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih,

b. sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi(seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain),

c. orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar, dan

d. situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Discarded adalah seseorang yang memenuhi satu dari kriteria berikut:

a. seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam, dan

b. seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dan

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

 (TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Dian Erika)

Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftar Lembaga Negara yang Ada di Indonesia

Demi Foto Takjub, Seorang Ayah Lakukan Adegan Berbahaya Ini Terhadap Anak Balitanya di Tebing Curam

Kapan Gaji ke-13 2020 Cair? Ini Jawaban Menkeu Sri Mulyani, Golongan 3A Dapat Segini

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Istilah ODP, PDP, dan OTG pada Kasus Covid-19 Resmi Dicoret Menkes Terawan, Apa Gantinya?

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved