Berita Aceh Besar
Siap Dioperasikan, Ini Syarat dan Kententuan Menggunakan Jalan Tol Sigli - Banda Aceh
Namun, ketika dioperasikannya Seksi 4 Tol Sibanceh ini, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
“Sedangkan untuk bahu jalan, itu hanya diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat,” jelasnya.
Maka dari itu, Ari meminta bagi pengendara yang melintasi jalan tidak boleh mengambil bahu luar atau bahu dalam.
“Karena itu (diperuntukan) untuk (kendaraan dalam) kondisi darurat. Seperti mengalami gangguan atau mobil darurat yang melintas,” ujarnya.
• Bupati T Irfan TB Pantau Pemberlakuan PBM Tatap Muka di Aceh Jaya
• Uji Coba Belajar Tatap Muka di Nagan Raya Berlaku Tiga Bulan
Ari mengungkapkan bahwa Jalan Tol Sigli-Banda Aceh terdapat dua lajur, yakni lajur lambat dan lajur cepat.
“Lajur lambat ini untuk bus dan truk dilajur satu , sedangkan untuk lajur cepat itu untuk mendahului,” terangnya.
Branch Manager Ruas Tol Sigli-Banda Aceh, Jarot Seno mengatakan bus dan truk dianjurkan untuk mengambil lajur lambat.
“Secara kecepatan mereka (bus dan truk) tidak mungkin bersaing dengan kendaraan kecil. Pasti lebih cepat kendaraan kecil,” ujarnya.
Jarot mengatakan bahwa Tol Sibanceh ini memiliki dua jalur, masing-masing jalur memiliki dua lajur.
“Satu lajur memiliki lebar 3,5 meter. Artinya di (jalur) kiri maupun kanan ada 7 meter,” ujarnya.
• Komisioner Baitul Mal Pidie Belum Dapat SK
• Disdikbud Kabupaten Aceh Besar akan Benahi dan Lestarikan Situs Cagar Budaya, Ini Nama-Namanya
Jarot menambahkan, di setiap jalur terdapat bahu jalan yang diperuntukan bagi kendaraan dalam kondisi darurat.
Jarot meminta kepada setiap pengguna jalan tol nantinya agar menggunakan jalan dengan benar serta mengikuti perambuan lalu lintas.
Menyinggung masalah golongan kendaraan, Jarot membeberkan lima golongan kendaraan yang bisa melewati jalan tol ke depannya nanti.
“Di jalan tol ini, penggolongan jalan tol dibagi menjadi lima golongan,”ujarnya.
Pada golongan I, jenis kendaraan yang masuk yaitu, Sedan, Jip, Pick Up/Truk mini dan Bus.
Kemudian, golongan II jenis kendaraan Truk dengan 2 gandar (sumbu roda).
• Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Abdya Usulkan Pembangunan Jalan Cot Mane - Blangpidie Rp 7,3 Miliar