Idul Adha
Simak, Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Covid-19
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminmalisir terjadinya kerumunan.
Editor:
Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD HADI
ILUSTRASI - Warga Gampong Kumbang, Kemukiman Trueng Campli, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie menyembelih hewat kurban pada Hari Idul Adha 1440 Hijriyah, Minggu (11/8/2019)
6. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal
• Ini Tata Cara dan Niat Sholat Tahajud Sendiri serta Doa Sholat Tahajud
• Tu Sop Kembali Training Kader Dakwah HUDA yang Sempat Tertunda Akibat Covid-19
• Banjir Rob Mulai Reda di Aceh Barat, Warga Butuh Bantuan Pembersihan Pasir Dalam Rumah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Soal Ibadah Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19,