Tagih Utang ke Bu Kombes di Instagram, Febi Nur Amalia Dituntut Dua Tahun Penjara
Febi Nur Amelia (29) dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang di Instagram.
"Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.
Tidak lama kemudian saat itu juga setelah terdakwa menagih uang tersebut kepada Fitriani Manurung, Fitriani Manurung langsung memblockir akun Whatsapp milik terdakwa yang bermaksud Febi tidak dapat menghubungi dan menagih uang tersebut.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan psan melalui Akun Instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai hutang terhadap terdakwa dan pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblockir kembali Akun Instagram milik pribadi terdakwa.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar hutang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.(cr2/tri bun-medan.com)
• Doni Monardo Angkat Bicara Soal Liga 1 Bergulir Oktober, Ini Syarat Harus Dipenuhi PSSI dan PT LIB
• VIDEO - ATM BNI di Aceh Utara Dibobol Tiga Pria Bermasker
• Hagia Sophia, Istana Topkapi, dan Surat Sultan Aceh yang Ingin Membebaskan Nusantara dari Penjajahan
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Menagih Utang Bu Kombes di Instagram, Febi Nur Amalia Dituntut Dua Tahun