Update Corona di Langsa

Alhamdulillah, Hasil Swab Test ke-4 Pasien Covid-19 yang Dirawat di RSUD Langsa Negatif 

"Alhamdulillah, hasil swab test dari Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Aceh yang telah diterima pihak RSUD Langsa, pasien N dinyatakan negatif.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati

"Alhamdulillah, hasil swab test dari Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Aceh yang telah diterima pihak RSUD Langsa, pasien N dinyatakan negatif (non reaktif) Covid-19," ujarnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Swab test ke 4 atau follow up swab test ke 3, pasien covid-19 berinisial N (52) berstatus IRT warga Kecamatan Langsa Timur - Kota Langsa, yang dikirim dari Labkes Aceh kepada pihak RSUD Langsa, Rabu (15/07/2020) hasilnya negatif.

Direktur RSUD Langsa, dr Fardhyani, mlalui Humas  Erwinsyah SKM, yang dikonfirmasi Serambinews.com, mengatakan hasil swab test pasien N yang kini masih dirawat di ruang isolasi RSUD Langsa, sudah diterima pihak RSUD Langsa hari ini dari Labkes Aceh.

"Alhamdulillah, hasil swab test dari Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi Aceh yang telah diterima pihak RSUD Langsa, pasien N dinyatakan negatif (non reaktif) Covid-19," ujarnya. 

Erwinsyah menambahkan, untuk kepulangan pasien N ke rumah, dokter yang menanganinya belum mengizinkannya.

Karena akan dilakukan evaluasi lanjutan terhadap kondisi kesehatan pasien ini, termasuk akan dilakukan rontgent.  

 "Saya sudah konfirmasi kepada dr Sira yang merawat pasien ini, beliau belum mengizinkan pasien untuk pulang. Untuk kabar kepulangan pasien akan saya kabari lagi dan saya crosscheck ulang nanti," ujar Humas RSUD Langsa ini. 

China Berang Setelah Inggris Keluarkan Huawei dari Proyek 5G

Sebelumnya diberitakan, hasil swab test ke-3 atau swab test follow up ke-2 dari Labkes Provinsi Aceh, terhadap N (52), warga salah satu gampong di wilayah Kecamatan Langsa Timur - Kota Langsa, negatif (non reaktif) covid-19.

Ibu rumah tangga (IRT) merupakan pedagang sayur di Pusat Pasar Langsa ini, sejak tanggal 27 Juni 2020 lalu terpaksa dirawat di RSUD Langsa, karena hasil swab test dan rapid testnya positif (reaktif) Covid-19.

Sebelumnya, saat dirujuk dari Puskesmas Langsa Timur ke RSUD Langsa, N mengalami gejala demam tinggi dan batuk-batuk.

Setelah dilakukan rapid test di RSUD Langsa hasilnya pun reaktif, begitu juga hasil swab test berikutnya hasilnya juga reaktif (positif) Covid-19.

Direktur RSUD Langsa, dr Fardhyani, melalui Humas , Erwinsyah SKM, yang dihubungi Serambinews.com, Senin (13/07/2020) malam ini, mengatakan, hasil swab test follow up ke 1 dan ke 2 dari Labkes Aceh terhadap pasien N non reaktif Covid-19.

Dijelaskannya, untuk swap test follow up ke 1 dilakukan 5 hari setelah tanggal 27 Juni 2020 lalu atau sejak hari pertama pasien N dirawat di ruang khusus penanagan Covid-19 RSUD Langsa.

Sekitar 35 Warga Bireuen Jalani Rapid Test, Ini Sasarannya

Lalu, swab test follow up ke 2 dari Labkes Aceh yang dilakukan 3 atau sekitar 4 hari berikutnya, juga hasilnya non reaktif. 

Kemudian, pada Sabtu (11/07/2020) lalu, sampel dari pasien N kembali dikirim ke Labkes Aceh untuk swab test follow up ke 3.

"Hasil swab test follow up ke 3 ini rencananya dari Labkes Aceh akan dikirim besok (Selasa-red)," sebutnya.

Erwinsyah menambahkan, untuk terus memastikan kesehatan pasien N, sampai hari ini swab test terhadap N tersebut sudah dilakukan 4 kali.

Swab test pertama dilakukan tanggal 27 Juli 2020 lalu, yaitu namanya swab test penegakan diagnosa hasilnya reaktif covid-19, atau sama dengan hasil rapid test juga reaktif. 

Sehingga sejak itu juga, pasien N ini langsung dirawat intensif di ruang isolasi penanganan khusus pasien Covid-19 di RSUD Langsa.

Sementara itu, jelas Erwinsyah, jika hasil swab test follow up ke 3 ini (swab test ke 4) nanti hasilnya non reaktif covid-19, berikutnya N akan langsung dilakukan rontgen.

Lalu hasil rontgen akan dievaluasi dan bila tidak ada persoalan lagi dengan kesehatannya, maka ia akan diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Namun sesuai protokol kesehatan, dia harus mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari dan tetap dalam masa pemantauan pihak kesehatan. (*)

Jokowi Ingin Bubarkan 18 Lembaga, Pakar Hukum Refly Harun: Harus Mulai dari Diri Sendiri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved