Berita Lhokseumawe

Hampir Dua Pekan, tak Ada Lagi CJH Lhokseumawe yang Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH

Jadi, sampai dengan Rabu (15/7/20200). CJH Lhokseumawe yang sudah mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan BPIH masih tujuh orang.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
hand over dokumen pribadi
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Lhokseumawe, Tgk Ruslan. 

Jadi, sampai dengan Rabu (15/7/20200). CJH Lhokseumawe yang sudah mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan BPIH masih tujuh orang.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petugas Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lhokseumawe, hampir dua pekan tidak lagi menerima kedatangan Calon Jamaah Haji (CJH) yang pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Jadi, sampai dengan Rabu (15/7/20200). CJH Lhokseumawe yang sudah mengajukan permohonan pengembalian dana pelunasan BPIH masih tujuh orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe sudah dipastikan gagal berangkat pada tahun ini.

Walaupun mereka semuanya sudah melakukan pelunasan BPIH.

Kepastian ini diperoleh menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) pagi, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Jadi, dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.

Sambut Hari Bakhti Adhyaksa, Kejari Aceh Singkil Bagikan Santunan

Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.

Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.

Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.

Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.

Sedangkan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dan pelunasan BPIH sampai dengan 30 Juli 2020 ini.

Mayoriitas Warga Aceh Besar Kendarai Minibus, Ini Penjelasan Kepala UPTD Wilayah II Soal Pajak

Setelah 30 Juli 2020, bagi CJH memang masih tetap bisa mengajukan pengembalian dana tersebut.

Namun harus memberikan alasan, apa tujuan penarikan kembali dana tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved