Berita Pidie Jaya

Pemkab Pijay Terapkan Sanksi, Ternak Berkeliaran Didenda Rp 50 Juta/Ekor Atau Dipenjara 2 Bulan

"Maka dalam sisa rentang waktu satu bulan kedepan sebagai upaya bagi setiap keuchik dan imum mukim wajib menyampaikan amanah ini kepada segenap warga

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH (kiri) memberikan pengarahan kepada 222 Keuchik, 34 imum mukin dan delapan camat di Pijay terhadap sanksi bagi pemilik ternak yang melepas ternak secara liar, Rabu (15/7/2020) di aula Cot Trieng II Kantor Bupati setempat. SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 

"Atau jika pemilik 'Ngotot' tak mengindahkan aturan kesepakatan bersama ini maka akan di ganjar hukuman dua bulan atau memilih sanksi denda Rp 50 juta,"ujarnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pijay, Tgk H Said Abdullah kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020) mengatakan kebanyakan ternak liar yang dilepas secara bebas telah menyebabkan petaka dan merugikan masyarakat banyak.

Malahan ternak seperti saat ini sepertinya tidak ada pemilik lagi dalam artian ternak dilepas semena-mena sehingga pemeliharaan ternak telah melanggar ketentuan agama dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah (Qanun dan Perbup)

"Jika demikian hasil yang diperoleh dari ternak yang tidak diurus dengan benar baik penjagaan, perawatan, serta pemberian pakan yang benar maka sama halnya dengan memakan hasil yang haram,"jelasnya.

Karenanya MPU mengajak agar seluruh keuchik dan imum mukim di delapan kecamatan di Pijay untuk menyadarkan masyarakat yang memiliki ternak agar dapat diurus dengan sesuai tuntunan agama yaitu tidak dilepas secara liar hingga mengancam keselamatan jiwa bagi pengedara pada ruas jalan umum.

"Termasuk memanggsa tanaman usaha perekonomian bagi para petani diareal sawah maupun dikebun,"katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved