Berita Pidie Jaya

Pemkab Pijay Terapkan Sanksi, Ternak Berkeliaran Didenda Rp 50 Juta/Ekor Atau Dipenjara 2 Bulan

"Maka dalam sisa rentang waktu satu bulan kedepan sebagai upaya bagi setiap keuchik dan imum mukim wajib menyampaikan amanah ini kepada segenap warga

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH (kiri) memberikan pengarahan kepada 222 Keuchik, 34 imum mukin dan delapan camat di Pijay terhadap sanksi bagi pemilik ternak yang melepas ternak secara liar, Rabu (15/7/2020) di aula Cot Trieng II Kantor Bupati setempat. SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL 

"Maka dalam sisa rentang waktu satu bulan kedepan sebagai upaya bagi setiap keuchik dan imum mukim wajib menyampaikan amanah ini kepada segenap warga 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pidie Jaya (Pijay) menerapkan sanksi tegas terhadap pemilik ternak.

Denda ini jika hewan peliharaanya berkeliaran pada ruang publik dengan denda maksimal Rp 50 juta.

Bupati Pijay, H Aiyub Abbas kepada bersama Serambinews.com, Rabu (15/7/2020) mengatakan, sebagai langkah dan komitmen Pemkab Pijay dalam penertiban terhadap ternak ini akan diberlakukan setelah 17 Agustus mendatang.

"Maka dalam sisa rentang waktu satu bulan kedepan sebagai upaya bagi setiap keuchik dan imum mukim wajib menyampaikan amanah ini kepada segenap warga agar tidak dibenarkan lagi melepas ternak secara liar," sebutnya.

Bagi siapapun pelanggar dari ketentuan kesepakatan dari aturan yang telah ditetapkan berupa Qanun Nomor 30 tahun 2015 tentang tata cara penangkapan ternak (hewan) dan Qanun Pijay Nomor 2 tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.

Serta Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017, 2019, dan 2020 tentang Petunjuk Tehnis (Juknis) penggunaan dana gampong atau alokasi dana gampong.

Sekitar 35 Warga Bireuen Jalani Rapid Test, Ini Sasarannya

Jusuf Kalla Minta Pemerintah Lebih Tegas, Kasus Covid-19 Bisa Capai 100.000 Kasus Akhir Juli

Tidak Siap Menikah, Kasus Perceraian di Bener Meriah Didominasi Ibu-ibu Muda

Maka bagi siapapun yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi secara maksimal mulai penebusan denda ternak Rp 50 juta per ekor hingga kurungan dua bulan penjara bagi pemilik ternak yang diketahui identitasnya.

"Maka sebelum berlaku penerapan sanksi ini maka kami sangat berharap masyarakat dapat memelihara ternak sesuai aturan agama sehingga hasil yang dinikmatipun menjadi tetap halal bagi diri dan keluarga,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020) mengatakan, menindaklanjuti kesepakatan bersama ini maka seluruh personel anggota Polisi baik yang betugas di Mapolres serta di delapan Polsek siap memberikan dukungan penuh untuk penertiban ternak liar yang selama ini telah mengkhawatirkan bagi keselamatan jiwa dan harta milik masyarakat.

"Sesuai dengan ketentuan hukum serta kesepakatan bersama ini tim terpadu baik dari anggota Polres, Satpol PP serta para Camat serta dukungan dewan kami siap mendukung agar penertiban ini bisa dijalankan,"jelasnya.

Bagi setiap pelanggar atau pemilik ternak yang mengabaikan ketentuan ini yaitu melepas ternak secara bekeliaran di tempat akses publik maka akan diganjar dengan sanksi tegas berupa denda Rp 50 juta plus menjalani kurungan dua bulan penjara.

Namun sebelum melangkah penerapan kearah tersebut, tim terpadu Pemkab pada dasarnya terlebih dahulu menerapkan mekanisme pada penahanan ternak serta mencari pemiliknya hingga tempo tujuh hari.

Jikapun tak diketahui pemilik maka selama 30 hari ternak akan dilelang lewat persidangan.
Semua biaya pemeliharaan akan di potong dan sisanya dikembalikan kepada pemilik jika masih ada atau sisanya akan dikembalikan ke Kas Daerah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved