Berita Aceh Utara
Polisi Masih Buru Satu DPO Pembobol ATM BNI di Aceh Utara
Sampai dengan Rabu (15/7/2020), tersangka yang menjadi DPO masih diburu.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sampai dengan Rabu (15/7/2020), tersangka yang menjadi DPO masih diburu.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga dari empat tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI) di Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap berinisial KB (25) dan NF (33), warga Muara Dua, Lhokseumawe.
Lalu, ZF (31) warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
Sedangkan satu tersangka lagi masih DPO.
Sampai dengan Rabu (15/7/2020), tersangka yang menjadi DPO masih diburu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Untuk kronologis kejadian, pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB datang sebuah mobil Avanza BL 703 N ke lokasi ATM di Desa Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
• The NextDev-Huawei Konsisten Rangkul Penggiat Digital
Selanjutnya, turun dua orang tersangka memakai baju seragam kemeja biru, memakai masker, serta membawa tas ransel warna hitam.
Keduanya pun langsung masuk ke dalam ATM.
Saat mesin ATM sudah berhasil dibuka, maka sempat menurunkan kotak yang masih berisikan uang sebanyak Rp 64.100.000.
Tapi tiba-tiba datang satu mobil mini bus yang membawa petugas pengisian uang ATM yang dikawal Personel Brimob.
Melihat itu, kedua tersangka yang ada di dalam ATM langsung ke luar dan kabur menuju ke pemukiman warga, tanpa membawa barang yang hendak dicurinya.
Sedangkan mobil Avanza langsung kabur menuju arah timur (Sumatera Utara).
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Sehingga pada pukul 13.00 WIB atau 3,5 jam setelah kejadian, mulai berhasil menangkap tersangka.
• Adu Argumen di Persidangan, Dipo Latief Ungkap Alasan Ceraikan Nikita Mirzani
Tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah KB di wilayah Muara Dua, Lhokseumawe.
Lalu dilakukan pengembangan, sehingga empat jam kemudian atau pada pukul 17.00 WIB berhasil menangkap tersangka kedua, yakni NF di kawasan Muara Dua, Lhokseumawe.
Setelah itu kembali ditangkap tersangka ketiga, yakni ZF di kawasan Simpang Keuramat, Aceh Utara sekitar pukul 18.30 WIB.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, dua buah kaset ATM BNI, satu rijek, uang Rp 64,2 juta, satu tas hitam merek Asus, satu obeng bunga, satu set kunci ATM dengan nomor 036, dan satu unit mobil Avanza BL 703 N.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih terus memburu tersangka satu lagi yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Pastinya kita akan terus buru sampai terangkap. Untuk identitas DPO sudah kita ketahui," pungkasnya. (*)
• Lockdown Berbulan-bulan Akibat Corona, Ekonomi Singapura Anjlok ke Level Terparah Sepanjang Sejarah