Berita Subulussalam

Proyek Jalan Rp 3,4 M Tahun 2019 di Subulussalam tak Tuntas, Kontrak Diputus & Rekanan akan Diblokir

Pasalnya, rekanan atas nama CV NM ini dinyatakan gagal menuntaskan pekerjaan jalan senilai Rp 3,4 miliar tahun anggaran 2019 itu

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Alhaddin 

Pasalnya, rekanan atas nama CV NM ini dinyatakan gagal menuntaskan pekerjaan jalan senilai Rp 3,4 miliar tahun anggaran 2019 itu. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Rekanan proyek pembangunan jalan menuju Lae Sireprep, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, terancam diblacklist atau diblokir.

Pasalnya, rekanan atas nama CV NM ini dinyatakan gagal menuntaskan pekerjaan jalan senilai Rp 3,4 miliar tahun anggaran 2019 itu.

Amatan Serambinews.com, di lapangan Selasa (14/7/2020) kondisi jalan menuju Lae Sireprep di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan memang sudah timbunan sirtu tahap Base Course A.

Kabarnya, penimbunan ini baru saja dikerjakan beberapa waktu lalu. Pasalnya, saat menjelang akhir 2019, timbunan yang dikerjakan rekanan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga dinas memerintahkan pergantian.

Sementara proses pengaspalan gagal lantaran kontrak telah mati sejak enam bulan lalu.”Penimbunan baru aja dikerjakan ini, kemarin kayanya tidak sesuai spek makanya diperbaiki,” kata warga

Soal KBM Tatap Muka SD, Kadisdikbud Subulussalam Nyatakan Atas Izin dan Persetujuan Wali Murid

Produsen Mobil India, Mahindra and Mahindra Produksi Kendaraan Tempur Anti Ranjau

Pria Gaek India Sembuh dari Virus Corona, Dipulangkan Saat Ulang Tahun ke-101

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Alhaddin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (14/7/2020) membenarkan proyek terkait tidak tuntas.

Sedangkan perusahaan CV NM akan diblack list alias diblokir untuk ikut tender di Subulussalam lantaran dinilai ingkar waktu atau kontrak.

”Nanti sisa dananya kita alokasikan lagi untuk pengaspalan, CV-nya kita black list,” pungkas Alhaddin

Alhaddin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku sudah berulangkali menegur pihak rekanan baik lisan, dan membawa rapat hingga tertulis.

Namun, kata Alhaddin, memasuki anggaran 2020 pihak rekanan tidak mampu menuntaskan pekerjaan terkait.

“Itu kontraknya sudah berakhir dan tidak bisa dilanjutkan lagi,” kata Kadis PUPR Alhaddin dalam penjelasannya kepada wartawan

Lebih jauh dijelaskan, pembangunan jalan menuju Lae Sireprep tersebut dimulai sekitar Agustus 2019 lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved