Berita Aceh Barat

YARA Nilai, Penanganan Kasus Tambang Emas Ilegal Sangat Janggal    

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menduga penanganan kasus tambanga emas illegal sejak awal seperti ada kejanggalan. Dalam kasus tambang ilegal...

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Hamdani, Ketua YARA Aceh Barat. 

 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menduga penanganan kasus tambanga emas illegal sejak awal seperti ada kejanggalan. Dalam kasus tambang ilegal tersebut tim Polda Aceh menangkap 7 unit alat berat dan 5 orang tersangka. Dimana 5 orang tersangka tersebut ditangguhkan termasuk sejumlah barang bukti berupa alat berat dipinjam pakaikan kepada pemiliknya.

Sementara kasus penangkapan terakhir oleh Pihak Polres Aceh Barat berupa satu unit alat berat berupa dan 7 tersangka dilakukan penahanannya. Namun beda dengan kasus lama yang saat ini semua tersangka ditangguhkan termasuk meminjampakaikan alat bukti.

“Penangakapan 7 orang tersangka  bersama satu unit alat berat oleh pihak Polres Aceh Barat dilakukan penahanan termasuk alat berat, tetapi kita belum ada info apakah mereka juga masih ditahan atau ditangguhkan penahanannya di Mapolres Aceh Barat.

Akan tetapi para tersangka dan BB yang ditangkap Polda Aceh yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan ditangguhkan, dan ini menurut saya janggal kok ada perbedaan,”  kata Hamdani, Ketua YARA Aceh Barat kepada Serambi, Rabu (15/7/2020), menanggapi pernyataan Kajari Aceh Barat yang meminjam pakaikan 7 unit barang bukti kepada miliknya.

45 Menit Cetak Tiga Gol, Kecamatan Ingin Jaya Kandaskan Jantho

Nagan Raya Nihil ODP, OTG dan PDP

Dikatakannya, informasi tersangka dan BB yang ditangkap oleh pihak Polda Aceh sempat meredup. Pihaknya baru mengetahui kembali setelah pihak Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Pihaknya mengaku sempat menelusuri keberadaan 7 unit alat berat di Halaman Kantor Dinas Perhubungan di Kecamatan Meureubo.

Lebih lanjut kata Hamdani, saat ini 7 unit alat berat tersebut sudah tidak ada lagi di lokasi tersebut, karena BB tersebut diduga telah di pinjam pakai kepada pemiliknya. Namun ia juga mempertanyakan siapa pemilik sebenarnya apakah pemilik tersebut di antara 5 orang tersangka, atau memang ada pemilik lainnya.

“Kita khawatir, jika beko tersebut dipinjam pakaikan takut disalahgunakan kepada kegiatan kejahatan yang sama. Kami akan mengawasi proses hukum terhadap kasus ini sampai adanya putusan pengadilan,” ungkap Hamdani.

Lebih lanjut, kata Hamdani, bawah selama ini sering dilakukan penindakan terhadap ilegal mining, namun penangkapan tersebut tidak menghentikan aktivitas tambang ilegal itu di sejumlah titik seperti di Sungai Mas dan Pante Ceureumen. “Jika memang penegakan hukumnya tegas, saya yakin pasti tidak ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal di sana,” ujar Hamdani.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat menangguhkan lima tersangka tambang emas ilegal yang telah dilimpahkan oleh Polda Aceh baru-baru ini. Selain itu, 7 unit alat berat berupa beko sebagai barang bukti dipinjam pakaikan kepada pemiliknya guna dilakukan perawatan dan penjagaan.

“Beko tersebut kita pinjam pakaikan, karena butuh perawatan dan penjagaan, namun demikian barang tersebut tetap ada dengan tersangkanya yang saat ini mereka wajib lapor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat,  S Muh Rukhsal M Assegaf, Selasa (14/7/2020).

Disebutkan, lima tersangka yang ditangkap oleh polda yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat masing-masing dengan inisial AH, HN, NL, KD dan MA, kelima tersangka ini ditangguhkan penahanan ke semuanya warga Sungai Mas, Aceh Barat. Terkait dengan kasus tambang ilegal tersebut, para tersangka dikenakan pasal 158 jo, pasal 37 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.

Ia menambahkan, bahwa sebelumnya tersangka juga ditangguhkan tidak ditahan di Polda Aceh, namun saat penyerahan tersangka dan barang bukti tetap dihadirkan dan lengkap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga saat ini sudah dalam penanganan jaksa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat.

Menyangkut dengan penangguhan dan dipinjampakaikan alat berat tersebut kepada pemiliknya juga dilakukan sesuai dengan SOP. Disebutkan, alat berat tersebut banyak pertimbangannya, pertama menyangkut keamanan dan tempat penitipan tidak ada, sehingga menjadi salah satu pertimbangan untuk dipinjam pakaikan.(*)

Keluarga Ambil Paksa Jenazah Korban Covid-19 di RSUZA, Dimakamkan Secara Normal di Kajhu

Ketua PKK Abdya, Ida Agustina Inginkan Kekerasan Terhadap Anak Berkurang Pada Tahun 2021

Pulang Kampung, Pemain Persita Tangerang Asal Bireuen Zikri Akbar Ubah Gaya Rambut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved