Berita Banda Aceh

Gadaikan Sepmor Demi Sabu, 10 Tersangka Ditangkap Personel Satnarkoba Polresta

MA memperoleh sabu-sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda Scopy kepada MR (DPO) di Jeunib, Bireuen.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For: Serambinews.com
Personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh, meringkus 10 tersangka, meliputi pengedar, pengguna, dan pemilik sabu-sabu serta ganja kering dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. 

Kasat Narkoba Polresta ini menjelaskan, MA memperoleh sabu-sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda Scopy kepada MR (DPO) di Jeunib, Bireuen.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh, meringkus 10 tersangka, meliputi pengedar, pengguna, dan pemilik sabu-sabu serta ganja kering dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Penangkapan tersangka yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir oleh personel Satuan Narkoba Polresta itu, berhasil disita 22,63 gram sabu dan 1,48 gram daun ganja kering.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap, SSos, mengatakan penangkapan 10 tersangka itu dilakukan di beberapa lokasi, dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh serta wilayah hukum Polres Pidie.

Beberapa di antara tersangka, hasil pengembangan dari para pelaku yang ditangkap sebelumnya.

“Dari 10 tersangka itu ada beberapa di antaranya yang kami tangkap hasil pengembangan dan saat ditangkap mereka berada di wilayah hukum Polres lainnya,” kata AKP Raja Harahap, kepada Serambinews.com, Kamis (16/7/2020).

Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (7/7/2020).

Viral Paket Kiriman Bergerak Sendirinya di Depan Pintu Rumah, Warganet Sebut Tak Normal

Petugas opsnal Satuan Narkoba Polresta menangkap BU (34) warga Aceh Besar dan ZB (36) warga asal Pidie yang ditangkap di Aceh Besar.

Dengan barang bukti berupa sabu seberat 8,51 gram, sebut AKP Raja Harahap.

Ia menerangkan,tersangka BU pernah menjual sabu-sabu seharga Rp 3 juta di Aceh Besar kepada tersangka MNZ.

Sedangkan tersangka MN merupakan tersangka yang lebih awal ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polresta.

Setelah dilakukan pengembangan dari BU, polisi akhirnya menangkap ZB di rumahnya Gampong Dayah Beureueh, Kecamatan Mutiara, Pidie, tutur mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur ini.

"Hubungan antara BU dan ZB, sebagai orang yang memesan sabu-sabu kepada IK yang kini masuk DPO kami. Sebanyak 25 gram yang mereka beli seharga Rp 13 juta dan sebagiannya sudah dijual kepada MN seharga 3 juta,” sebut Kasat Narkoba Polresta ini.

Terhadap tersangka BU dan ZB dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara 20 tahun.

Kemudian, lanjut AKP Raja Harahap, pada Sabtu (12/7/2020), petugas juga menangkap tersangka berinisial MY (28) di bantaran sungai dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Barang bukti yang ditemukan ada enam bungkus paket sabu siap edar seberat 0,80 gram.

Guna Mengendalikan Harga, Sistem Resi Gudang Kopi Arabika Gayo Resmi Beroperasi di Bener Meriah

“Sabu yang ditemukan oleh petugas sebanyak enam paket pada tersangka MY, diletakkan dalam tas pinggang yang dikenakan. Rencananya barang haram itu mau dijual kepada orang,” ujar AKP Raja Harahap.

Sementara itu, saat dilakukan interogasi oleh petugas, MY mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka YL yang ditetapkan sebagai DPO dengan harga 800 ribu rupiah.

Terhadap tersangka MY, Polisi menjerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dengan Hukuman Penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, juga menangkap satu pelaku lainnya atas kepemilikan sabu-sabu di rumahnya di Desa Meunasah Mon, Aceh Besar pada hari Senin (13/7/2020).

Bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti 3,35 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Kemudian saat petugas menginterogasi tersangka SU, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari AS di Kabupaten Pidie, pada Kamis (2/7/2020) silam.

Tersangka SU berencana menjual seluruh sabu-sabu tersebut kepada orang lain,dengan hasil penjualan akan diserahkan kerpada AS yang ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

Pria & Wanita Pelanggar Syariat di Aceh Selatan Dicambuk hingga 128 Kali, Setelah Dipotong Penahanan

Selain dijual, lanjut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini, tersangka SU juga menggunakan sendiri sabu-sabu tersebut.

Untuk saat ini tersangka SU mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian di hari yang sama petugas berpakaian preman kembali menangkap satu tersangka ganja dan sabu di pinggiran sebuah kolam di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Kami berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MH (35) yang berprofesi sebagai nelayan dengan barang bukti dua bungkusan sabu seberat 0,39 gram dan satu bungkusan daun ganja kering dengan berat 1,48 gram," lanjut AKP Raja Harahap.

Tersangka MHD memperoleh dengan cara membeli dari BD pada Sabtu (11/7/2020) di kawasan Ganoe, Banda Aceh seharga Rp 800 ribu.

Kini tersangka BD sedang diburu dan ditetapkan sebagai DPO .

MHD dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo pasal 114 Ayat (1) dari UU dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Selanjutnya, Personel Satuan Narkoba meringkus lima tersangka lainnya yang menggunakan sabu-sabu di sebuah rumah di Gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru,Banda Aceh Selasa (14/7/2020).

Kanwil BPN Aceh Canangkan Zona Integritas di Seluruh Kantor Pertanahan

Dari lima tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 9,38 gram dan alat yang digunakan oleh para tersangka berupa timbangan digital.

Lalu delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca dan tutup botol mineral warna biru.

Para tersangka yang ditangkap itu, masing-masing berinisial MA (22) warga Bireuen, RM (20) Warga Pidie Jaya, FJ (25) warga Pidie Jaya, dan RZ (21) warga Banda Aceh, serta MF (22) warga Aceh Besar, rinci Kasat Narkoba.

Kelima tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka MH yang ditangkap di pinggir sebuah kolam di Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh.

Menurut MH, ia memperoleh sabu dari MA dan saat dilakukan penangkapan terhadap MA, polisi menemukan sabu dengan berat 9,04 gram dan timbangan digital, lanjut AKP Raja Harahap.

Kasat Narkoba Polresta ini menjelaskan, MA memperoleh sabu-sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor jenis Honda Scopy kepada MR (DPO) di Jeunib, Bireuen.

Saat itu MA bersama RM sekembali dari Bireuen bertemu dengan MR di kawasan Jeunieb sebanyak 9,04 gram.

Lalu mereka menuju ke Banda Aceh menggunakan L–300 dan turun di depot air kawasan Batoh Banda Aceh.

“Saat mereka sedang gunakan sabu bersama–sama di rumah tersangka FJ di Lamjame Banda Aceh hari selasa (14/7/2020), personel langsung menangkap para tersangka," ungkap AKP Raja Harahap.

Perdana Menteri Baru Prancis Jean Castex Komitmen Akan Lawan Islam Radikal di Negaranya

Dari penangkapan itu petugas ikut menyita barang bukti sabu-sabu dalam salah satu saku celana tersangka, berupa sabu dengan berat 0,34 gram dan delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca serta tutup botol mineral berwarna biru.

Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved