Berita Lhokseumawe
Ini Barang Bukti Kasus Pencurian yang Diduga Libatkan Mantan Napi Asimilasi Covid-19
GS merupakan mantan napi dalam kasus narkotika dan bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam waktu tidak sampai 24 jam telah membongkar kasus pembobolan kedai dan berhasil menangkap dua tersangka, Kamis (26/7/2020).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan mantan narapidana (napi). Bahkan salah satu tersangka adalah mantan napi yang bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020 atau tiga bulan yang lalu.
Kedua tersangka adalah GS (30) asal Banda Sakti Lhokseumawe. GS merupakan mantan napi dalam kasus narkotika dan bebas karena asimilasi Covid-19 pada April 2020.
Tersangka satu lagi, SM (33) asal Blang Mangat Lhokseumawe. SM juga mantan napi kasus curanmor yang bebas pada tahun 2019 lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/7/2020) sore, menyebutkan, dalam kasus pencurian ini, selain berhasil menangkap kedua tersangka, juga berhasil mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Sempor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi, belasan slop rokok berbagai merek, linggis, dan palu.
• Begini Kronologis Mantan Napi Asimilasi Covid-19 dan Rekannya Membobol Kedai di Lhokseumawe
• Uang Hasil Pencurian Digunakan Mantan Napi Asimilasi Covid-19 dan Rekannya untuk Judi Online
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (16/7/2020) tadi subuh sekitar pukul 05.35 WIB terjadi pencurian di sebuah kedai milik IR di kawasan Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Korban tahu tokonya dibobol saat tiba di lokasi. Korban melihat pintu dalam kondisi terbuka dan barang di dalam kedai sudah berserakan.
Setelah mengetahui kedainya dibobol maling, korban langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
Pada siang hari tadi, tersangka pun berhasil ditangkap di kawasan Muara Satu dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka kini masih diamankan di Mapolres untuk proses hukum lanjutan.(*)
• Daftar Khatib Jumat 17 Juli 2020 di Masjid Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen
• Polisi Tangkap Komplotan Pembuat E-KTP Palsu, Ngaku Bisa Urus KTP dalam Sehari, Biaya Rp 1,5 Juta
• Juara Turnamen Antar Komunitas Fotcom, Scatter FC Sigli Boyong Seekor Kambing
• Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Bareskrim Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/napi-asimilasi-ditangkap-di-lhokseumawe-2020.jpg)