Breaking News
Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

KTP dan KK Serta 21 Pengurusan Lainnya Tetap Dilayani di Balai Kota Banda Aceh

Untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta 21 surat-surat lainnya, tetap dilayani di Balai Kota Banda Aceh

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh, Muchlis. 

Untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta 21 surat-surat lainnya, tetap dilayani di Balai Kota Banda Aceh

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gebrakan yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberi kemudahan dan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan lebih cepat terus ditingkatkan, salah satunya dengan dibukanya pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) di lantai tiga Pasar Aceh Baru dan tergabung dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service).

Namun, untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta 21 surat-surat lainnya, tetap dilayani di Balai Kota Banda Aceh.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Muchlis kepada Serambinews.com, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya, pengurusan KTP dan KK yang berada di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, tetap dilayani di Balai Kota beserta 21 jenis pelayanan lainnya, masing-masing surat keterangan pindah.

Lalu, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, dan surat keterangan tempat tinggal.

Pelaku yang Sodomi 2 Bocah di Peukan Bada, Punya Kebiasaan Aneh saat Berhubungan Intim dengan Istri

Selanjutnya, pelayanannya tetap dilayani di balai kota yakni, surat keterangan kelahiran, surat keterangan lahir mati, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pembatalan perceraian dan surat keterangan kematian.

Kemudian, pelayanan di balai kota lainnya, yaitu surat keterangan kematian, surat keterangan pengangkatan anak, surat pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan surat keterangan pengganti identitas.

Berikutnya, surat keterangan pencatatan sipil, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, dan data kependudukan.

Didampingi Rusydi, ST, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Banda Aceh, Muchlis menerangkan untuk di MPP, lantai tiga Pasar Aceh, Pemko Banda Aceh, membuka bersama dengan 21 lembaga vertikal, di antaranya Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.

Kemudian pelayanan Samsat(PT Jasa Raharja), PT Taspen, PT PLN, BPJS Kesehatan, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh (BPN), Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, PDAM, DPMPTSP Aceh, dan Polresta Banda Aceh.

Gunakan Senjata Tajam, Polisi Tangkap 11 Pelaku Tawuran di Lapangan Gelanggang Unsyiah Darussalam

Selanjutnya PT Pos Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, PT. LKMS Mahirah Muamallah, BCA Syariah, BRI Syariah, dan PT Bank Aceh, pungkas Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Muchlis.

Sementara pelayanan dari Pemko Banda Aceh yang tergabung di MPP lantai tiga Pasar Aceh, terdiri dari pelayanan yang diberikan oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Lalu dari Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, BPJamsostek, serta dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved