Feature
Kisah Nelayan Aceh Ditangkap di Thailand: Mustafa Jera, Baru Pertama Ikut Melaut Langsung Ditangkap
“Awalnya saya ingin mencari pengalaman, tidak tahunya, juga mendapat pengalaman ditangkap dan dipenjara di luar negeri,” kenang Mustafa.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
Mustafa dinilai masih anak-anak, karena berusia 17 tahun.
• 12 Kios Ilegal di Terminal Sigli, Wabup Pidie: Segera Ditertibkan, Tidak Boleh Serobot Tanah Negara
Ada tiga anak seusia Mustafa di KM Tuah Sultan, yakni Israfil Kasan, dan Hamdan.
Karena masih dianggap anak-anak, ketiganya menjalani proses hukum yang berbeda dari nelayan dewasa, termasuk tempat penahanan.
Mustafa bersama seluruh awak ABK Tuah Sultan disidang oleh pengadilan setempat 16 Mei 2020.
21 orang di antaranya dinyatakan bersalah.
Sementara Mustafa, Israfil, dan Hamdan karena dianggap masih di bawah umur kemudian dipulangkan.
ABK Tuah Sultan lainnya masih mendekam di penjara.
Ke-21 nelayan tersebut harus membayar denda, 250.000 bath bagi nahkoda dan 150.000 bath bagi nelayan atau kru.
Jika gagal membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman badan tidak lebih satu tahun, potong masa tahanan sementara bagi nahkoda/kapten kapal dan tidak lebih 300 (tiga ratus) hari, potong masa tahanan sementara bagi kru kapal.
Mustafa mencatat, ada tiga bulan lebih ia ditahan di penjara.
Mereka menjalani puasa Ramadhan di penjara.
Idul Fitri tidak mereka jalani, sebab tidak mengetahui penetapan Idul Fitri di negara tersebut.
“Kami tidak Lebaran. Tidak tahu informasi. Saya juga tidak bisa penuh puasa. Hanya bisa 10 hari. Nanti saya akan ganti puasa itu,” janji Mustafa.
• Warga Lhokseumawe, Ada Layanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Gratis di DKPP
Bagi Mustafa yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) di kampungnya ini adalah pengalaman pertamanya ikut melaut mencari ikan dan gabung dengan kapal penangkap ikan.
“Awalnya saya ingin mencari pengalaman, tidak tahunya, juga mendapat pengalaman ditangkap dan dipenjara di luar negeri,” kenang Mustafa.