Berita Banda Aceh
Polresta Tangani 24 Kasus Kekerasan dan Pencabulan yang Menimpa Anak, Umumnya Dilakukan Orang Dekat
Tingginya angka kekerasan dan pencabulan yang dialami anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun itu, terjadi selama medio Januari sampai 2 Juli 2020
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Tingginya angka kekerasan dan pencabulan yang dialami anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun itu, terjadi selama medio Januari sampai 2 Juli 2020
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangani 24 kasus kekerasan dan pencabulan (persetubuhan) yang menimpa anak-anak di bawah umur.
Tingginya angka kekerasan dan pencabulan yang dialami anak-anak balita dan remaja yang berusia di bawah 18 tahun itu, terjadi selama medio Januari sampai 2 Juli 2020.
Lalu, untuk pelakunya umumnya dilakukan oleh orang-orang dekat (keluarga) dan tetangga samping rumah.
Kasus terbaru yang sedang ditangani secara intens penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta, yakni kasus sodomi yang menimpa dua balita laki-laki, adik dan abang, berinisial MJ (2) dan MM (3) warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Parahnya, pelaku berinisial Dar alias YL (49) masih tergolong saudara dekat. Kini pria tak memiliki hati nurani itu sudah mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan hukuman penjara 20 tahun sudah menantinya, semoga!
• KIP Aceh Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Totalnya 3.531.565 Pemilih
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK MH, mengatakan dari 24 kasus yang menimpa anak-anak di bawah umur, sebanyak 8 kasus anak-anak mendapat penganiayaan.
Lalu, 16 kasus lainnya, aak-anak di bawah umur tersebut mengalami persetubuhan atau pencabulan.
“Kondisi kekerasan yang menimpa anak-anak membuat kita miris. Karena itu, kami harapkan semua pihak, terutama keluarga dan orang tua menaruh perhatian ekstra terhadap anak-anaknya,” kata AKP Taufiq kepada Serambinews.com, Jumat (17/7/2020)
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini pun mengungkapkan kasus kekerasan (penganiayaan) dan persetubuhan (pencabulan) yang menimpa anak-anak di bawah umur itu dikhawatirkan akan berdampak pada perkembangan serta psikologisnya.
Hal tersebut kalau proses pemulihan trauma yang dilakukan terhadap korban anak-anak di bawah umur tersebut, ternyata masih membawa ingatannya ke peristiwa tragis tersebut.
• DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Bentuk Kembali Tim Terpadu Pengawasan Syariat Islam
Karena itu, perhatian semua pihak, terutama keluarga dan orang tua sangat diperluka da sudah saatnya menaruh perhatian ekstra terhadap anak-anaknya.
“Upaya pencegahan itu perlu dilakukan, kalau sudah terjadi untuk apalagi. Kita harapkan kasus miris yang dialami adik dan abang baru-baru ini, merupakan kasus yang terakhir kekerasan dan persetubuhan terhadap anak,” ungkap AKP Taufiq didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.
Menurut Ipda Puti, orang-orang dekat, apa itu seseorang yang masih ada hubungan saudara atau tetangga, sudah patut dicurigai.