RUU HIP Diganti Jadi RUU BPIP, Pasal Kontroversial Dihilangkan
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah baru saja menyampaikan konsep baru yaitu RUU BPIP.
Pemerintah kemudian mengusulkan konsep RUU BPIP ke DPR agar payung hukum lembaga tersebut tidak lagi menggunakan Perpres.
Donny menjelaskan, tujuan mengirimkan konsep RUU BPIP ke DPR agar lembaga tersebut lebih powerfull dalam menyemai Pancasila.
"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini," ucap Donny.
Ia juga memastikan konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Donny. (seno/fransiskus/tribunnetwork/cep)
• Remaja Aceh Utara yang Dikeroyok Ibu Tiri dan Ayah Kandungnya Masih Trauma
• Pelawak Omas Meninggal Dunia, Mastur dan Keponakan Ungkap Riwayat Penyakitnya
• Mantan Pengantin ISIS Kembali ke Inggris, Satu dari Tiga Gadis London Timur ke Suriah pada 2015
• VIDEO - Nyanyian Lagu Bungong Jeumpa oleh Prajurit TNI Sambut Kedatangan Pangdam IM di Kodim Pidie
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RUU Haluan Ideologi Pancasila Berubah Jadi RUU BPIP, Pasal Kontroversial Dihilangkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mengenal-ruu-hip.jpg)