Wali Kota Tanggapi Masukan DPRK pada Sidang Paripurna

DRPK Banda Aceh menggelar sidang paripurna dengan agen­da penjelasan Wali Kota terhadap pan­dangan dewan terkait LKPJ tahun 2019

Editor: bakri
HUMAS PEMKO BANDA ACEH
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan tanggapan terhadap usul, masukan dan pendapat dewan atas LKPJ tahun 2019, pada sidang paripurna DPRK di kantor dewan setempat, Kamis (16/7/2020). 

BANDA ACEH - DRPK Banda Aceh menggelar sidang paripurna dengan agen­da penjelasan Wali Kota terhadap pan­dangan dewan terkait LKPJ tahun 2019. Sidang paripurna ini berlangsung, Kamis (16/7/2020) yang dipimpin Wakil Ketua, Usman, di gedung DPRK setempat.

Turut hadir Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, Wakil Wali Kota, Zainal Ari­fin, Sekdakota Bahagia dan para Kepala SKPK jajaran Pemko Banda Aceh. Dalam sidang paripurna ini, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan secara detail poin-poin penjelasan men­jawab usul, saran dan pendapat anggota dewan yang sebelumnya disampaikan pada sidang sebelumnya, Rabu lalu.

Menanggapi usulan yang disam­paikan Royes Ruslan yang disampaikan mewakili Banggar, Aminullah menyam­paikan penjelasan hingga 17 poin. Dalam poin-poin tersebut, Wali Kota menjelaskan beberapa hal. Kata Aminullah, Pemko terus berupaya meningkatkan kinerja da­lam pengelolaan keuangan daerah yang amanah, tertib dan akuntabel.

“Terhadap pengelolaan keuan­gan daerah Tahun Anggaran 2019 yang mendapat catatan dari BPK RI menyang­kut dengan kepatuhan perundang-undan­gan dan Sistem Pengendalian Interen, menjadi komitmen kami untuk penyem­purnaannya, atas rekomendasi dimaksud kami telah instruksikan Inspektorat untuk menindaklanjutinya segera dalam jangka waktu 60 (enam puluh) sejak LHP diteri­ma,” jelas Wali Kota.

Terkait pembangunan kawasan parkir di jalan T Nyak Makam dan Mr Moch Hasan, Wali Kota menjelaskan, sudah memerintahkan Kadis Perhubungan untuk memfungsikan kawasan parkir tersebut dengan maksimal guna memenuhi ca­paian PAD Kota Banda Aceh dari sektor perparkiran. “Demikian juga halnya untuk penerapan tarif secara progresif pada ka­wasan tersebut, mengingat tingkat kebutu­han parkir tinggi tetapi lahannya terbatas, dengan Qanun perparkiran inisiatif DPRK yang sedang dibahas nantinya dihara­pkan dapat mengakomodir penggunaan tarif parkir progresif ini,” jelas Aminullah.

Dikatakan, penerapan tarif progresif dapat diberlakukan pada kawasan tertentu saja seperti pada Kawasan CBD (Cen­tral Business District) dan kawasan parkir khusus dengan tujuan untuk mengatasi kepadatan dan mengurangi kemacetan lalu lintas, dimana selama ini kendaraan yang terparkir dari pagi sampai dengan sore hari, sehingga pengguna jasa parkir lainnya dapat menempati lokasi parkir dan perputaran siklus perparkiran dapat terjadi dengan diterapkan tarif progresif tersebut.

Dijelaskan juga, soal pembangunan drainase Gampong Sukadamai Keca­matan Lueng Bata untuk pengkoneksian saluran tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2020 ini karena keterbatasan ang­garan akibat pandemi virus covid 19. “Ke­butuhan dana untuk penyelesaiannya akan direncanakan pada Tahun Anggaran 2021, yang merupakan salah-satu program priori­tas yang bersumber dari dana Otsus untuk penyelesaian pembangunan drainase Gam­pong Sukadamai dan Gampong Blang Cut sehingga terkoneksi dan berfungsi dengan baik dan maksimal,” tambahnya.

Selain menjawab usul, saran dan pendapat dari Banggar, Wali Kota juga men­yampaikan penjelasan terhadap usul dan masukan yang disampaikan dewan lainnya, yakni jawaban terhadap usul dan pendapat Musriadi Aswad dan Tuanku Muhammad.

Menanggapi usulan dan pendapat dilakukan kajian potensi pendapatan daer­ah yang komprehensif sehingga target pendapatan benar-benar diangka yang mod­erat. Ia mengatakan telah mengintruksikan kepada seluruh SKPD terkait untuk terus berupaya, berkreasi dan berinovasi dalam menggali potensi PAD Kota Banda Aceh secara maksimal.

Sementa untuk masukan dari Tuanku Muhammad, Aminullah juga menyampaikan penjelasan, diantaranya jawaban terhadap saran peningkatan alokasi anggaran untuk menunjang pelaksanaan Syari’at Islam. “Saya sangat sependapat karena sejalan cita-cita yang telah dituangkan dalam visi kami, yaitu mewujudkan Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syari’ah,” ujar Wali Kota.

Menyangkut pendataan aset, Aminul­lah menjelaskan Pemko secara berkala dan berkelanjutan terus berupaya menyajikan data aset yang handal dan dapat diyakini kewajarannya, salah satunya pada tahun 2019 kita telah menuntaskan Sensus Barang Milik Daerah dan pemutakhiran Aplikasi Pen­gelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan dinamika perubahan regulasi.

Dalam hal optimalisasi PAD, ia menyebutkan Pemko berupaya memaksi­malkan potensi pendapatan dari peman­faatan aset daerah termasuk aset-aset yang telah ditetapkan penggunaannya sebagai fungsi pasar dibawah Dinas Kop­erasi, UKM dan Perdagangan. Adapun up­aya yang telah dilakukan diantaranya telah merevisi penetapan tarif layanan pasar di bawah UPTD BLUD Pasar.

Apresiasi DPRK Terkait Inisiasi 5 Raqan

Dalam kesempatan ini, Pemko men­yampaikan apresiasi kepada DPRK yang telah menginisiasi lahirnya lima Raqan. Ucapan apresiasi dan terimakasih kepada pihak legislatif ini disampaikan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin yang juga ikut hadir mendampingi Wali Kota. “Terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada DPRK yang telah menginisiasi 5 Raqan pada tahun ini sebagaimana telah disam­paikan pada rapat paripurna tanggal 25 Juni 2020 yang lalu,” ujar Wakil Wali Kota.

Adapun Rancangan Qanun dimak­sud adalah:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved