Wali Kota Tanggapi Masukan DPRK pada Sidang Paripurna

DRPK Banda Aceh menggelar sidang paripurna dengan agen­da penjelasan Wali Kota terhadap pan­dangan dewan terkait LKPJ tahun 2019

Editor: bakri
HUMAS PEMKO BANDA ACEH
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan tanggapan terhadap usul, masukan dan pendapat dewan atas LKPJ tahun 2019, pada sidang paripurna DPRK di kantor dewan setempat, Kamis (16/7/2020). 

1. Rancangan Qanun tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

2. Rancangan Qanun tentang Pemilihan Keuchik Serentak Melalui e-Voting.

3. Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

4. Rancangan Qanun tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

5. Rancangan Qanun tentang Penye­lenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Setelah dipelajari, kata Wakil Wali Kota pada prinsipnya Pemko menyetujui dan mempunyai pandangan yang sama dengan pihak legislatif akan kebutuhan terhadap regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan kelima hal terse­but. Namun dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota juga menyampaikan beberapa masukan, saran dan pendapat terhadap kelima Rancangan Qanun tersebut.(hba/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved