Wali Kota Tanggapi Masukan DPRK pada Sidang Paripurna
DRPK Banda Aceh menggelar sidang paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota terhadap pandangan dewan terkait LKPJ tahun 2019
1. Rancangan Qanun tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
2. Rancangan Qanun tentang Pemilihan Keuchik Serentak Melalui e-Voting.
3. Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
4. Rancangan Qanun tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
5. Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Setelah dipelajari, kata Wakil Wali Kota pada prinsipnya Pemko menyetujui dan mempunyai pandangan yang sama dengan pihak legislatif akan kebutuhan terhadap regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan kelima hal tersebut. Namun dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota juga menyampaikan beberapa masukan, saran dan pendapat terhadap kelima Rancangan Qanun tersebut.(hba/*)